MALANG, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri Kepanjen mulai meneropong pembangunan jembatan di desa Dadapan, Kecamatan Wajak Kabupaten Malang. Jembatan yang dibangun Dinas Bina Marga itu ditengarai menyalahi bestek dan menimbulkan kerugian negara.
Jembatan sendiri baru selesai 4 bulan yang lalu dan saat ini dalam tahap perawatan. Bukan hanya jembatan Wajak saja yang dicurigai, pembangunan jembatan kecil maupun besar di kabupaten Malang yang diduga tak sesuai spesifikasi juga masuk dalam radar Kejari Kepanjen.
Baca Juga: Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kepanjen Nusirwan Sahrul memaparkan, pihaknya telah memanggil tiga orang yang dianggap bertanggung jawab terhadap pembangunan jembatan yang menghabiskan anggaran sebanyak Rp 720 juta itu. Tiga orang yang dimintai keterangan adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) inisial PD, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), SY dan Pelaksana Kegiatan (PK) inisial KD yang juga direktur CV Bantur Jaya, sebagai pemenang tender.
“Kami panggil mereka itu sebatas dalam rangka penyelidikan dan bersifat pengumpulan data dan bahan keterangan,” kata Nusirwan Sahrul.
Dalam pemeriksaan awal, 16 pertanyaan ditujukan pada PPK “PD”, 18 pertanyaan kepada PPTK “SY”, dan 13 pertanyaan kepada PK “KD” . Nusirwan menandaskan, semua pertanyaan masih normatif, seputar pelaksanaan pembangunan jembatan, rentang waktu, dan spesifikasi pembangunannya.
Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton
“Kami akan simpulkan dulu dari bahan keterangan yang sudah terkumpul. Baru nanti ditentukan apakah ada indikasi menyalahi aturan apa tidak, atau nanti kami butuhkan keterangan tambahan,” tandas Nusirwan.
Amarta Fza dari Komisi C DPRD Kabupaten Malang juga sudah melakukan sidak jembatan tersebut. Dari sidak itu, dia menilai pelaksanaan pembangunannya diduga terjadi pelanggaran atau ada yang tidak beres. (thu/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News