SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Arena judi ayam aduan yang ditengarai meresahkan masyarakat di Jl. Kemlaten Kebraon, diobrak oleh petugas Reskrim Polsek Karang Pilang, Surabaya. Empat pelaku berhasil diamankan oleh petugas.
Empat pelaku tersebut yakni Suwadji (45), Rohani (43), Sulis Hendrianto (36) dan Klinto (44). Keempat pelaku warga Jl. Bogangin Kedurus, Surabaya.
Baca Juga: Terlibat Judi Online, Ketua RT dan 2 Warga Mojo Klanggru Lor Ditangkap
Selain mengamankan 4 pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 6 (enam) ekor ayam aduan, 3 (tiga) sepeda Motor, jam dinding, kain dan terpal untuk arena sabung ayam.
Kompol Arisandi SH SIK Kapolsek Karang Pilang Surabaya mengatakan, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat yang resah akan adanya judi sabung ayam di kampungnya. Atas laporan masyarakat, Polsek Karang Pilang kemudian melakukan penggerebekan judi sabung ayam di kawasan tersebut.
"Keempat pelaku kemudian diamankan ke polsek Karang Pilang guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan pelaku yang terukti melakukan pejudian sabung ayam akan diancam sebagaimana ketentuan pasal 303 KUHP," jelas Arisandi, Senin (01/02). (eko/rev)
Baca Juga: Polsek Gubeng Tertibkan Judi Merpati di Pucang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News