LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Kabupaten Lamongan tahun ini mendapat kucuran Dana Desa (DD) sebesar Rp 285.086.014.000. Dana yang bersumber dari APBN 2016 itu akan disalurkan ke 462 Desa yang tersebar di Lamongan.
“Kucuran dana desa dari pusat tersebut mengalami peningkatan lebih 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya Rp 127 Miliar," ujar Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Lamongan, Moh. Nalikan,MM, Selasa (2/2).
Baca Juga: Pemdes Dermolemahbang Canangkan Empat Program Prioritas untuk Kemajuan Desa
Nalikan mengimbau para kepala desa untuk lebih trasparan terkait dengan pengelolaan dana desa. Nalikan mengatakan, semua penggunaan anggaran dari alokasi dana desa yang bersumber dari APBN maupun sumber lainnya wajib diketahui oleh publik untuk menghindari kecurigaan adanya penyalahgunaan dana di desa bersangkutan. Karena jumlahnya cukup besar mulai Rp 600 Juta - 750 juta/desa.
"Sesuai aturan aparatur desa harus mendokumentasikan semua keuangan desa mulai dari pendapatan sampai pengeluaran kemudian dapat dipertanggungjawabkan," katanya seraya menjelaskan pihaknya yakin tidak akan terjadi penyelewengan karena sudah ada pendamping desa seperti yang dilakukan pada program PNPM.
Selain itu, lanjut Nalikan, sebelum melakukan program kegiatan, kepala desa harus musyawarah bersama rakyat mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga selesai pembangunan. ‘’Harus dipertanggungjawabkan secara transparan kepada masyarakat lewat BPD (Badan Pemusyawaratan Desa), lalu diinformasikan dengan ditempelkan di kantor desa,’’ jelasnya.
Baca Juga: Bupati Yuhronur Serahkan SK Perpanjangan BPD se-Kabupaten Lamongan
Dia menambahkan Dana desa tahun ini naik 2 kali lipat, karena tambahan dari bagi hasil pajak dan pendapatan desa sendiri. Sehingga, nilai anggaran setiap desa tidak sama karena pendapatan setiap desa juga berbeda.
Namun berapapun jumlah dana yang didapatkan harus dipergunakan untuk pembangunan masyarakat. "Kucuran dana naik, namun untuk anggaran setiap desa berbeda, tergantung pendapatan wilayah desa itu sendiri,’’ tuturnya.
Nalikan berharap setiap alokasi dana desa diperuntukkan untuk pemberdayaan masyarakat dan pembangunan fisik seperti jalan, jembatan dan irigasi.
Baca Juga: Rawan Penyelewengan, Kejari Lamongan Berikan Penyuluhan Hukum Soal Penggunaan Dana Desa
Terkait tentang pembangunan desa harus dilakukan secara swakelola yaitu melibatkan masyarakat dan menggunakan sumber alam yang ada di desa setempat. “Pada saat pembangunan fisik harus swakelola, padat karya, melibatkan masyarakat setempat,” pungkasnya. (qom/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News