MALANG, BANGSAONLINE.com - Kenaikan tiket Pantai Balekambang saat liburan lalu dipastikan tidak ada masalah setelah Komisi C DPRD Kabupaten Malang meminta penjelasan PD Jasa Yasa selaku pengelola.
Komisi yang membidangi keuangan ini meminta penjelasan rinci kepada jajaran direksi PD Jasa Yasa. Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Malang, Muslimin mengungkapkan, PD Jasa Yasa hanya mengambil momentum liburan tahun baru. "Tujuannya untuk mendongkrak pendapatan dengan memanfaatkan momentum liburan. Kerjasama dengan pihak ketiga model bundling product," terangnya.
Baca Juga: Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
Pihaknya juga menggali sisi legalitas kerjasama ini. Dari dokumen yang ditunjukan, PD Jasa Yasa sudah mendapatkan restu dari PJ Bupati Malang. PJ membuat surat disposisi kepada direksi PD Jasa Yasa untuk menjalankan kegiatan. “Intinya PJ Bupati telah memberikan kewenangan penuh kepada jajaran direksi PD Jasa Yasa. Sudah ada bukti surat disposisi yang ditunjukan ke kami,” tambah Muslimin.
Sejauh ini, Komisi C tidak menemukan pelanggaran dari kegiatan tersebut. Walau demikian, Komisi C akan tetap memantau dampak dari kenaikan tiket selama masa liburan tersebut. Dalam rentang dua hingga tiga bulan ke depan, Komisi C akan melihat perkembangan pengunjung Pantai Balekambang.
“Dikhawatirkan, masyarakat tidak lagi berkunjung akibat dari kebijakan PD Jasa Yasa tersebut, dengan kata lain masyarakat mengalihkan tujuan wisatanya ke pantai lain di Malang Selatan. Selain Balekambang, masih banyak pantai lain yang bisa diakses setelah Jalur Lintas Selatan (JLS) bisa dilalui. Kami berharap masyarakat tidak lari dari Balekambang,” harapnya.
Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton
Tujuan akhir pengelolaan Pantai Balekambang, lanjut Muslimin, adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Jika sampai masyarakat kapok ke Pantai Balekambang, otomatis akan mengurangi PAD. Tetapi kalau sampai menurun, berarti ada dampak negatif dari kegiatan kemarin tersebut.
Meski mengaku tidak menemukan pelanggaran, Komisi C masih memantau proses hukum di Kejaksaan. Komisi C menyerahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum yang berlaku. (thu/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News