Komisi Pelayanan Publik Jawa Timur Dibubarkan

Komisi Pelayanan Publik Jawa Timur Dibubarkan

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Nasib Komisi Pelayanan Publik (KPP) Jawa Timur tinggal menghitung hari. Kepastian itu didapat setelah Komisi A yang membidangi hukum dan pemerintahan berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Ombudsman dan menghasilkan rekomendasi pembubaran lembaga tersebut. Alasannya, karena telah berdiri Ombudsman yang memiliki tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) yang sama.

Wakil Ketua Komisi A , Miftahul Ulum menegaskan jika sejak berdirinya Ombudsman (ORI), Komisi A bersama Pemprov sudah sepakat agar KPP dibubarkan. Ini sebagai upaya antisipasi agar tidak ada tupoksi yang saling tindih termasuk soal anggaran.

Baca Juga: Reses, Ketua DPRD Jatim Serap Aspirasi Masyarakat di Griya Bakti Prapen Indah

Karenanya dalam pengesahan APBD 2016, anggaran untuk KPP Jatim hanya dialokasikan sampai Maret 2016, karena memang semua pengurus KPP habis masa jabatannya hingga Maret 2016.

"Sejak awal kita bersepakat KPP dibubarkan, karena sudah berdiri ORI. Karenanya kita tidak lagi melakukan rekrutmen pengurus KPP baru. Namun demikian dalam APBD 2016, kami masih menganggarkan, tapi sampai pada bulan Maret 2016 atau bertepatan dengan habisnya masa kerja pengurus KPP," tegas politisi asal PKB ini, Selasa (9/2).

Selanjutnya, Komisi A akan mengusulkan adanya revisi Perda tentang pembentukan organisasi. Dalam Perda nanti akan menghapus keberadaan KPP yang diganti dengan Ombudsman yang nantinya dibiayai murni oleh APBN.

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim Pimpin Upacara Hari Pahlawan 2024 di TMP Sepuluh Nopember 1945

Sementara itu, Anggota Komisi A yang lain, Fatchullah mengatakan meski telah resmi dibubarkan, namun Pemprov berkewajiban untuk melakukan kewajibannya dengan memberikan hak anggota KPP mulai gaji sampai tunjangan. Sedang anggota KPP sendiri berkewajiban melaporkan hasil kinerjanya selama satu tahun.

"Kami sudah mengingatkan kepada Pemprov agar segera menyelesaikan kewajibannya. Termasuk anggota KPP jua harus melaporkan kinerjanya selama setahun," paparnya. (mdr/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO