KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Mantan Lurah Tunggulwulung, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Rendi Triatmojo (49), Rabu (10/2) menjalani sidang perdana di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Rendi disidang terkait penyalahgunaan wewenang melalui penyewaan aset milik Pemkot Malang tanpa hak di 3 lokasi antara lain Jl. Arumba berupa Tower, Jl. Saxsofon berupa tower, Jl. Akordion Barat 1A berupa Teras BRI.
Rendi sendiri saat ini menjabat sebagai Kasubag Umum di Kecamatan Blimbing Kota Malang. Dia menjabat Lurah Tunggulwulung periode 2002 hingga 2009. Semua aset yang disewakan Rendi berada di Kelurahan Tunggulwulung Kecamatan Lowokwaru Malang saat dia menjabat.
Baca Juga: Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
Dua penyewaan tower tersebut dikontrak selama 11 tahun lamanya dengan nilai sewa Rp 250 juta. Sedangkan Teras BRI dikontrak selama 3 tahun dengan nilai Rp 7 juta per tahun. Semua perjanjian sewa-menyewa itu diawali pada tahun 2008 menjelang tahun akhir jabatan dia sebagai lurah dan diperkriakan baru akan berakhir pada tahun 2019 nanti.
“Akibat perbuatan tersebut, Pemkot Malang diduga mengalami kerugian sebesar Rp 257 juta," ungkap Kasubag Humas Polres Malang Kota AKP Nunung Anggraeni, didampingi Ipda Rudi Hidajanto, Kanit 4 Pidsus Reskrim Polres Malang Kota ketika dikonfirmasi.
Dijelaskan AKP Nunung, Rendi ditetapkan sejak bulan Oktober 2015 lalu setelah dua alat bukti berupa keterangan 2 orang saksi. Dua orang saksi itu satu PNS yang ada di BPKAD dan satunya lagi adalah pimpinan penyewa asset itu sendiri.
Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton
“Salain itu juga adanya bukti berkas perjanjian sewa tempat. Sedangkan soal penahanan, saya kurang paham dan kemungkinan Kejaksaan yang lebih paham. Alasan tersangka melakukan penyewaan aset milik Pemkot dikarenakan untuk peningkatan pembangunan di wilayahnya, salah satunya ada pembangunan sekolah TK dan bangunan bentuk lainnya," terang perwira pertama Polri ini.
Terpisah, menurut Plt Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Hadi Riyanto menjelaskan, berkasnya sudah P21.
“Pasal Tipikor yang akan kita kenakan adalah UU Tipikor tahun 1999 pasal 2 atau pasal 3, di mana ancamannya untuk pasal 2 adalah minimal 4 tahun kurungan penjara maksimal 20 tahun. Sedangkan pasal 1 minimal 1 tahun kurungan penjara maksimal 20 tahun. Selama persidangan berlangsung, tersangka dititipkan di LP Lowokwaru," terang Hadi Riyanto, Plt Kasi Pidsus sekaligus jabat Kasubag BIN Kejari Kota Malang.
Baca Juga: Butuh Kepastian Hukum, KPMB Kirim Surat ke APH soal Korupsi Abah Anton
Sementara pengacara Rendi, yaitu Dwi Indro Tito Cahyono, SH menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya masih belum mendapatkan materi dakwaannya dari Kejaksaan. “Untuk saat ini, saya pastikan masih tahapan pembacaan dakwaan. Nanti akan kita pelajari, untuk bisa mengetahui sejauh mana klien kami terlibat dalam dakwaan tersebut," singkat Tito di Pengadilan Tipikor Surabaya. (iwa/thu/ns).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News