SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa tanah seluas 7000 Meter di atas bangunan RSUD Sidoarjo antara pihak penggugat dan tergugat disepakati penyelesaian secara damai.
Sebelumnya, selama berkali-kali kedua belah pihak dipertemukan oleh tim mediator PN Sidoarjo untuk melakukan mediasi perdamaian, namun selalu gagal
Baca Juga: Menuju RS Tipe C, RSU Aisyiyah Siti Fatimah Bangun Gedung Baru
Ketua Majelis Hakim Johari SH, yang memimpin sidang di ruang Sari membacakan kesepakatan dari hasil mediasi yang mengeluarkan beberapa poin.
Yaitu, pihak penggugat Hj. Rahmawati DKK melakukan gugatan kepada pemerintah Sidoarjo dalam hal ini Bupati DKK atas tanah seluas 7000 meter yang terbukti mempunyai surat resmi sebagai hak milik penggugat yang sudah ada bangunan milik RSUD Sidoarjo dilakukan pembelian oleh tergugat sesuai harga apraisal.
Namun, jika harga apraisal lebih tinggi maka keduanya sepakat untuk kembali ke harga penggugat yakni 4 juta/meternya. Namun, jika harga apraisal lebih rendah beracu terhadap apraisal.
Baca Juga: Kasus Pelemparan Genteng di Sidoarjo Akhirnya Damai, Begini Kronologinya
Selain itu, pembayaran ganti rugi terhadap penggugat dengan mengunakan dana APBD akan dibagi dalam tiga fase yakni DP pembayaran pada tahun 2016, selanjutnya menggunakan dana PAK 2016. Namun, jika nanti tidak mencukupi akan ditambahkan dengan dana APBD Tahun 2017.
Johari juga membacakan, bahwa di kemudian hari, baik pihak penggugat maupun tergugat, tidak akan ada yang memperkarakan kembali sengketa yang sudah disepakati ini.
Setelah kedua belah pihak sepakat, majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk meneken tandatangan kesepakatan itu. Perwakilan dari penggugat diwakili kuasa hukumnya Jupri SH, sedangkan dari tergugat diwakili oleh Kuasa Hukum pemda yakni Kasi Datun Kejari Sidoarjo Kurniawan, pihak Bapeda, RSUD dan BPN.
Baca Juga: Cari Keadilan, Pengembang Perumahan di Sidoarjo Ajukan PK
"Tanda tangan ini (kedua belah pihak) mengikat agar tidak ada gugatan di kemudian hari," kata hakim dalam persidangan.
Sementara kuasa hukum penggugat, Jupri SH, menyambut baik itikad baik pemda untuk membeli tanah tersebut. "Maka dari itu, harga secara apraisal disepakati oleh klien kami," ungkapnya usai persidangan.
Sementara Kabag Hukum Pemda Sidoarjo, Heri Soesanto menyatakan pihaknya sudah menyiapkan dana untuk pembayaran tanda jadi atau DP, sebesar 4 Miliar. "Untuk pembayaran selanjutnya ikut PAK 2016 , kalau masih kurang APBD 2017," ungkapnya.
Baca Juga: Nenek di Gedangan Sidoarjo Belasan Tahun Menanti Kepastian Hak Waris
Dalam berkas perkara dijelaskan, tanah seluat 7000 meter di atas bangunan milik RSUD Sidoarjo itu milik dari HR. Sodharsono (alm meninggal 04 Nopember 2008) yang menikah dengan HJ. Chotijah (alm) dikaruniai 6 orang anak sebagai berikut Edy Rachmad yang sudah almarhum.
Kemudian anak kedua Hj. Rahmawati (58), Rachyayatie, SH (56), Ratnawati (54), Taufik Hidayat (48) dan Ernie Soedarsono yang kelimanya masih hidup dan merupakan penggugat kepada pemerintah Sidoarjo.
Sebelum HJ. Chotijah meninggal tanggal 16 Juli 2008, ia memiliki tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 166 luas 1919 m2 di Kabupaten Sidoarjo, dan semasa hidupnya pula anak pertama HJ. Chotijah dan HR. Soedharsono yaitu Edy Rachmad memiliki tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 162 luas 2054 m2 di Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Tersengat Listrik Saat Mandi di Sungai Sidoarjo, Pria Asal Surabaya Dilarikan ke Rumah Sakit
Semasa hidupnya, Edy Rachmad tidak pernah menikah dan tidak pula memiliki anak sampai dengan meninggalnya pada 27 Oktober 2014. Bahwa Penggugat I adalah pemilik tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 164 luas 2145 m2 di Kabupaten Sidoarjo, Penggugat III adalah pemilik tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 170 luas 882 m2 di Kabupaten Sidoarjo, Para Penggugat adalah pewaris tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 166 luas 1919 m2 an. Hj. Chotidjah (alm)d an Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 162 luas 2054 m2.
Sengketa ini bermula saat pihak warga sebagai penggugat, mengklaim tanah seluas 7000 meter persegi adalah hak milik atau hak waris secara sah. Para penggugat menegaskan kalau pembangunan rumah sakit di atas obyek sengketa tersebut melawan hukum, sehingga sejak dikeluarkannya sertifikat tersebut di atas pada 14 Mei 2007 pemilik tanah merasa hak-haknya dilanggar secara hukum.
Sehingga pihak pengguggat merasa dirugikan secara materiil sebesar Rp. 7.459.200.000 (tujuh miliar empat ratus lima puluh sembilan juta dua ratus ribu rupiah) karena tidak dapat menikmati obyek sengketa sejak tahun 2007 silam.
Baca Juga: PN Sidoarjo Kembali Gelar Sidang Kasus Kakek yang Masuki Rumahnya Sendiri
Upaya hukum yang dilayangkan oleh pihak penggugat yakni somasi pada tanggal 20 Oktober 2015 kliennya kepada tergugat I dengan tembusan kepada tergugat II, tergugat III dan tergugat IV, yang pada intinya menjelaskan posisi para penggugat sebagai pemilik tanah obyek sengketa yang sah agar tanah tersebut dibeli sesuai ketentuan yang berlaku.
Para penggugat mengajukan gugatan terhadap beberapa instansi terkait seperti Bupati Sidoarjo, kedua Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo, Ketiga, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset kabupaten Sidoarjo, Keempat, Dirut RSUD Sidoarjo, dan Kelima kepala kantor Pertahanan Kabupaten Sidoarjo. (nni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News