Rapat Paripurna Revisi UU KPK Batal Digelar, SBY Mendadak Putar Haluan

Rapat Paripurna Revisi UU KPK Batal Digelar, SBY Mendadak Putar Haluan Suasana Rapat Raripurna Ke-18 DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/2). foto: antara

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pembahasan revisi Undang-undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rapat Paripurna DPR batal dilaksanakan.

Rapat pembahasan tentang KPK di Paripurna DPR akan dilaksanakan pekan depan. Padahal, berdasarkan jadwal harusnya dilaksanakan pada hari ini.

Baca Juga: Pemkot Kediri Ikuti Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi

"Ini tidak boleh terburu-buru dilakukan hanya untuk sekadar membahas dan menyetujui revisi UU KPK," ujar Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (11/2).

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan, pihaknya masih membutuhkan kajian lebih mendalam tentang revisi undang-undang tersebut agar menghasilkan produk undang-undang lebih sempurna.

"Bersama dengan itu, ada pula beberapa rancangan undang-undang yang selesai dibahas. Kemudian, ada pula usulan inisiatif yang selesai dibahas di Badan Legislasi. Insya Allah bisa bersamaan," jelasnya.

Baca Juga: Dialog NU Belanda: Politik Balik Modal Dorong Pelumpuhan KPK, Polisi Mirip Dwi Fungsi TNI

Sementara itu, menjelang pembahasan revisi UU KPK, sejumlah fraksi mulai berancang-ancang menolak pembahasan setelah sebelumnya mereka mendukung. Sebelumnya, 9 fraksi dari 10 fraksi yang ada mendukung dilakukannya revisi. Kini, dua fraksi menegaskan menolak pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Setelah Gerindra menolak di rapat Badan Legislasi (Baleg), Demokrat juga mencabut dukungannya untuk menjadikan revisi UU KPK sebagai usul inisiatif DPR.

Penolakan pembahasan revisi UU KPK masih mungkin mendapat dukungan dari fraksi lain. Partai Amanat Nasional (PAN) kembali menegaskan akan mengikuti sikap KPK dalam pembahasan revisi ini.

Baca Juga: Politikus Rayap, Siapa Mereka?

Meskipun, dalam rapat Baleg kemarin, fraksi PAN menyatakan persetujuannya mendukung revisi UU KPK untuk dilakukan ke tahap selanjutnya.

Ketua DPP PAN, Teguh Juwarno menegaskan, PAN masih mungkin mencabut dukungannya terhadap revisi UU yang sudah berumur 13 tahun ini. "Sikap kita bisa berubah, kalau usernya (KPK) saja keberatan untuk apa kita buat UU yang melemahkan usernya sendiri," ujar Tegug dilansir republika.co.id, Kamis (11/2).

Ia melanjutkan, sementara ini, sikap PAN memang menyetujui revisi UU KPK dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Hal itu untuk memberikan waktu pada KPK menyampaikan pendapatnya soal draf revisi yang ada di DPR RI.

Baca Juga: Cincin Lord of the Ring dan KPK

Kalau nanti sikap KPK sudah jelas menolak revisi UU ini dalam pembahasan di panitia kerja (panja), maka PAN akan mencabut dukungannya dari proses pembahasan revisi UU KPK ini.

Dalam pandangan PAN, soal revisi UU KPK sangat terkait dengan kesepakatan yang pernah dibuat antara KPK sendiri dengan DPR.

Dalam kesepakatan itu, KPK menginginkan adanya perubahan ke arah perbaikan. Jadi, perubahan UU KPK harus dilakukan secara terbatas pada beberapa poin saja. Jangan sampai revisi ini menjadi bola liar dan yang akan disalahkan adalah lembaga legislatif DPR.

Baca Juga: Aksi Turun Jalan Jilid 2, Ratusan Mahasiswa Tuntut Hentikan Tindakan Pelanggaran HAM

Sementara Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono tiba-tiba menginstruksikan Fraksi Demokrat di DPR untuk menolak rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Padahal, anggota Demokrat di Badan Legislasi DPR, Khatibul Umam Winaru, dalam rapat Baleg dengan agenda penyampaian pandangan mini fraksi pada Rabu (10/2/2016), sudah menyatakan fraksinya menyetujui UU KPK direvisi.

Anggota Baleg Ruhut Sitompul mengatakan, instruksi dari SBY untuk menolak revisi UU KPK disampaikan kepadanya pada Rabu sore.

Baca Juga: Presiden Rakyat atau Presiden Partai?

Saat itu, kata Ruhut, sedang diadakan rapat untuk persiapan wawancara SBY di YouTube. "Bapak mengatakan, saat ini tidak tepat karena sangat sensitif. Apalagi, faktanya korupsi masih banyak. Karena itu, Bapak menugaskan saya karena saya pimpinan Baleg untuk menolak," kata Ruhut, Kamis (11/2).

Ruhut mengaku akan menyampaikan penolakan dalam rapat paripurna yang rencananya akan digelar pada siang ini.

Penolakan ini sekaligus untuk mengoreksi persetujuan yang disampaikan anggota fraksi Demokrat di Rapat Baleg kemarin.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa IAIN Madura Lakukan Aksi Damai Tuntut Dewan Tolak RUU KUHP dan UU KPK

Ruhut mengaku, saat rapat tersebut berlangsung, dia sedang berada di Simalungun, Sumatera Utara, untuk pemenangan pilkada. "Aku akan fight nanti di paripurna, terserah orang mau bilang apa. Demokrat menolak, tegas kok enggak usah khawatir," ucap anggota Komisi III DPR ini.

Revisi yang sudah disepakati sejauh ini meliputi pembentukan dewan pengawas KPK, penyadapan dan penyitaan harus seizin dewan pengawas, serta pemberian wewenang bagi KPK untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan.

Kemudian, larangan bagi pimpinan KPK yang mengundurkan diri untuk menduduki jabatan publik, serta pemberhentian bagi pimpinan KPK yang dijatuhi pidana berdasarkan vonis pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Mahasiswa Blitar Bersatu Demo Tuntut Penerbitan Perppu KPK

Berubahnya sikap Demokrat menjadi angin segar bagi Gerindra yang sebelumnya menentang keras revisi UU KPK. "Kalau memang tidak setuju dengan revisi UU KPK, Gerindra tidak sendiri lagi," kata politikus Gerindra Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, kemarin (11/2).

Dia pun berterima kasih atas sikap Demokrat itu. Partai-partai lain diharapkan mengambil sikap yang sama. "Ini artinya hal baik, Gerindra ada kawan. Dan kita ajak partai lain bersama Gerindra untuk menolak revisi UU KPK," ujar Ketua Baleg DPR ini.

Gerindra menjadi fraksi yang sejak awal menolak revisi UU KPK. Supratman meyakini revisi itu bisa melebar hingga akhirnya menjadi akhir dari lembaga antikorupsi itu. "Kalau itu dilakukan, itu bukan sekedar revisi UU KPK, tapi juga bisa membunuh KPK. Empat poin saja pembahasan itu, kalau dibahas DPR, tamat riwayat KPK," ucap Supratman.

"Kalau ini direvisi empat poin itu, artinya bubarkan saja KPK itu. Serahkan kepada kepolisian dan kejaksaan," pungkasnya.

Di sisi lain, Ketua DPP PDI-P Hendrawan Supratikno mengkritik sikap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono yang "balik badan" soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anggota Fraksi Demokrat di Badan Legislasi DPR, Khatibul Umam Winaru, dalam rapat Baleg dengan agenda penyampaian pandangan mini fraksi pada Rabu (10/2/2016), menyatakan fraksinya menyetujui revisi UU KPK. Namun, setelah itu, SBY menginstruksikan Demokrat untuk menolak revisi tersebut.

"Ini menarik. Karena SBY pernah mengatakan KPK lembaga super body, lembaga yang kewenangannya luar biasa sehingga seakan akan hanya bertanggung jawab kepada Tuhan," kata Hendrawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/2).

Menurut Hendrawan, pernyataan itu disampaikan SBY saat berkunjung ke Kantor Harian Kompas pada 24 Juni 2009 dan dimuat di koran tersebut sehari setelahnya.

Selain itu, Hendrawan juga mengingatkan bahwa pada era SBY pernah terjadi upaya untuk merevisi UU KPK. "Naskah akademiknya waktu itu sudah ada, sudah kami baca dengan baik. Karena apa, kekuasaan yang tanpa kontrol akan disalahgunakan. Nah sekarang kita bangun tatakelola yang lebih baik untuk mengontrol itu, kok sekarang malah...," ujar Hendrawan.

Namun, Hendrawan mengaku tetap menghargai pilihan sikap SBY dan partainya. Menurut dia, perbedaan pendapat seperti ini biasa dalam demokrasi. Dia memastikan PDI-P akan tetap konsisten merevisi UU KPK.

"Demokrasi itu kan kesepakatan dalam ketidaksepakatan. Agreement on disagreement," kata dia.

Fraksi PDIP sendiri sangat setuju draf revisi UU KPK dilanjutkan ke tahap yang lebih tinggi. "Fraksi PDIP menyatakan setuju agar revisi atas perubahan kedua UU 30 tahun 2002 dilanjutkan dilanjutkan dalam pembahasan berikutnya," kata Hendrawan Supratikno.

Hendrawan menegaskan, bahwa partainya sepakat pada 4 poin fokus dalam revisi. Menurutnya hal itu yang saat ini dibutuhkan KPK. "Kita memahami kewenangan yang tidak terkontrol akan menuju pada abuse of power. Ada kewenangan yang ditambahkan pada Dewan Pengawas, jangan sampai kita menggeser abuse KPK ke Dewan Pengawas," pungkasnya.

Sedangkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menunjukan sikap berbeda saat menyampaikan pandangan fraksi bersama Badan Legislasi pada Rabu (10/2) malam. Dalam rapat tersebut, PKS setuju revisi UU KPK dilanjutkan ke tahap Panitia Kerja.

Namun, Wakil Majelis Syuro PKS, Hidayat Nur Wahid menegaskan, pihaknya tidak mendukung revisi UU KPK kalau syarat-syarat yang diajukan tidak sesuai. Ia mengatakan, PKS sejak awal ingin revisi UU No. 30 Tahun 2002 itu menjadi usulan pemerintah.

Namun pada akhirnya, rancangan UU tersebut berubah menjadi usulan DPR. Apalagi, antara KPK, Menkumah, dan Presiden masing-masing menunjukan sikap yang berbeda.

''Kalau dari pemerintah semestinya satu suara, jangan KPK mengatakan diperlemah, Menkumham memperkuat, Presiden wait and see, dan akan menarik kalau ternyata memperlemah,'' kata Hidayat.

Hidayat mengakui, dari awal dirinya sudah curiga dari RUU yang semula inisiatif pemerintah, didorong menjadi inisiatif DPR. Ia khawatir ini hanya skenario untuk menjerumuskan DPR, ketika pembahasan sudah jauh, tapi masyarakat menolak, presiden mengundurkan diri dari pembahasan.

Dampaknya, popularitas DPR menurun sementara popularitas presiden semakin meroket. ''Kalau KPK menolak dan pemerintah seperti ini, maka PKS menolak karena yang kami syaratkan tidak terpenuhi,'' kata Hidayat.(mer/tic/kcm/det/yah/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO