SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, H. Sunarto SH membuka lebar bagi pemerintah desa yang meminta pengawalan dan pendampingan hukum dalam pengunaan Alokasi Dana Desa (ADD).
"Pemerintah Desa bisa meminta pengawalan dan pendampingan hukum," ucapnya kepada BANGSAONLINE.com, saat ditemui di ruangannya, Senin (15/2).
Baca Juga: Terbukti Edarkan Sabu 88,5 Kg, JPU Tuntut Apriana dan Yosep Hukuman Mati
Sunarto menjelaskan, jaksa mempunyai dua peranan yaitu selaku penuntut dan pengacara negara. Dalam hal ini (pengacara negara), pihak Pemerintah Daerah (Pemda) atau Pemerintah Desa (Pemdes) bisa meminta pendapat atau pendampingan hukum untuk mengawal program pembangunan.
Ia melanjutkan, jika di Jakarta (Pusat) sudah dibentuk TP4P (Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan Pusat) untuk mendampingi pemerintah dalam program pembangunan. Sedangkan, didaerah ada TP4D (Tim Pengawalan, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan Daerah).
"Tim tersebut terdiri dari Intelegen, Data dan Tuntutan (Datun) dan Pidana Khusus (Pidsus). Dengan tujuan agar pembangunan bisa berjalan. Kami siap jika dimintai bantuan, coba kurang apa," jlentreh mantan Aspidsus Kejati Gorontalo itu.
Baca Juga: Kasus Pungli PTSL Desa Gilang: Kades Tak Ada saat Kejari Sidoarjo Datangi Kantor Desa
Hanya saja, sambung Sunarto, permohonan pendampingan dan pengawalan hukum tersebut kurang ditangkap oleh Pemerintah Desa. "Ini kan peluang, minta pengawalan pada kita. Hanya saja ini kurang ditangkap (pahami)," imbuhnya.
Sunarto menegaskan, sebelumnya pihaknya pernah menyampaikan kepada Pemerintah Daerah agar segera melakukan sosialisasi kepada Kepala dan Perangkat Desa. "Tentunya yang memprakarsainya adalah pemerintah daerah," jelasnya.
Mantan Kajari Jombang itu mengingatkan kepada Pemerintah Desa agar hati-hati dalam mengunakan Alokasi Dana Desa. Menurutnya, jangan sampai pemerintah desa tidak paham atau tidak mengerti dan menyalahgunakan dalam mengunakan ADD.
Baca Juga: Kejari Sidoarjo Tetapkan Kades Trosobo dan Dua Orang Lainnya Tersangka Kasus Pungli PTSL
Sebab, sambungnya, Bagi Pemerintah Desa yang tidak mengerti dan menyalahgunakan dana tersebut bisa dijerat dengan pasal 2,3 dan UU Tindak Pidana Korupsi. "Kalo untuk bendahara bisa terjerat pasal 8 UU Tipikor. Kalo untuk Pelakunya bisa dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor," pungkas pria asal Kota Pudak itu. (nni)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News