Kabur 2 Tahun, DPO Penyanyi Dangdut Asal Sidoarjo Berhasil Ditangkap Lagi

Kabur 2 Tahun, DPO Penyanyi Dangdut Asal Sidoarjo Berhasil Ditangkap Lagi Putri Pratiwi Vinata alias Putri Goyang Kayang, saat dimintai keterangan di kejaksaan. foto: jatimtimes

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Tim gabungan dari Kejaksaan di antaranya Kejaksaan Agung, Kejati plus Kejari Kota Malang Selasa (16/2) kemarin berhasil menangkap menangkap DPO (Daftar Pencarian Orang) penyanyi dangdut asal Sidoarjo, yakni Putri Pratiwi Vinata (PPV) (30), warga Jl. Tawangsari Barat, Kecamatan Taman Sidoarjo.

"Dia ditangkap karena kedapatan membawa Sabu-sabu pada tahun 2012 lalu, di kawasan Borobudur Kota Malang. Kini PPV kembali ke LP Wanita Kebonsari - Sukun Malang," kata M Iryan, MS Kasi Pidum Kejari Kota Malang melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono, SH.

Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet

Saat ditemui di ruang kerjanya, Wanto sapaan Wanto Hariyono menceritakan kronologi penangkapan PPV. Yakni sekitar 23 April 2012 lalu, saat itu PPV melintas di kawasan Borobudur Kecamatan Lowokwaru Malang menggunakan mobil. Pihak Reskoba Polres Malang Kota yang sudah mendapat info dari masyarakat bahwa PPV kerap mengonsumsi sabu kemudian menghentikan laju mobil milik PPV. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata benar ada sekian gram sabu-sabu di dalam mobil.

"Singkatnya, waktu itu oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) memutuskan hukuman penjara 6,5 tahun kepada PPV sekitar 12 Desember tahun 2012 lalu," terang Wanto.

Tak puas dengan putusan tersebut, pihak PPV kemudian melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, pada 8 Maret 2013, dan diputuskan bahwa PPV hanya dihukum 1 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Polres Batu Ringkus Sejoli yang Diduga Aborsi Janin di Luar Nikah

Tak berhenti di sana, pihak Kejaksaan mengajukan Kasasi pada 11 April 2013, di mana dalam Kasasi tersebut waktu itu, hakim kembali memberikan putusan hukuman kepada PPV sebanyak 6,5 tahun. Bahkan, ditambah dengan denda uang sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, yang dituangkan dalam surat putusan Kasasi pada 23 September 2013.

"Dari hasil keputusan Kasasi itulah, usai keluar dari LP, PPV langsung menghilang sepanjang kurang lebih 2 tahun lamanya," beber Wanto.

Menurut informasi yang dihimpun BANGSAONLINE dan penyampaian pihak Kejaksaan, di sepanjang pelariannya, PPV melarikan diri ke Bali dan Jakarta. PPV akhirnya ditangkap kembali di kawasan Dukuh Kupang Surabaya Selasa kemarin (16/2) sekitar pukul 16.30 oleh tim gabungan Kejaksaan. "Setelahnya langsung digelendang ke LP Wanita Sukun-Malang pada malam harinya," pungkas Wanto Hariyono. (iwa/thu/rev)

Baca Juga: Polisi Gerebek Pabrik Miras di Kota Batu, Ratusan Botol Siap Edar Disita

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO