Komisi D DPRD Jatim Dalami Dugaan Pelanggaran dalam Pembangunan JIIPE

Komisi D DPRD Jatim Dalami Dugaan Pelanggaran dalam Pembangunan JIIPE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi D DPRD Jawa Timur sedang mendalami dugaan adanya pelanggaran dalam pembangunan Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) di Manyar, Gresik. Mengingat pembangunannya diduga mengambil lahan Balai Besar Sungai Wilayah Bengawan Solo (BBSWBS).

“Kita akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait lahan yang dicaplok JIIPE dengan turun ke lapangan untuk melihat batasan-batasan tanah negara yang selama ini dikait-kaitkan dengan JIIPE,” kata Ketua Komisi D DPRD Jatim, Eddy Paripurna, usai rapat hearing, di Gedung DPRD Jatim, Senin (22/2).

Baca Juga: Perubahan Nomenklatur BPR Jatim, Adhy Karyono: Optimalkan Peran untuk Tingkatkan Ekonomi

Menurut Eddy, sebelumnya JIIPE mengusulkan lahan seluas 406 hektar untuk area pembangunannya. Namun, pemerintah hanya menyetujui ijin amdal untuk pemakaian lahan 162 hektar. Karena itu, Komisi D ingin mengetahui, apakah ijin 162 hektar tersebut sesuai rekomendasi gubernur atau tidak.

”Kita akan melakukan rapat tahap ke-2 dengan mengundang SKPD terkait, seperti Dinas ESDM dan BLH Jatim,karena instansi tersebut yang lebih mengetahui permasalahannya. Pasalnya untuk pengurukannya ada di pihak ESDM, sedangkan Amdalnya BLH yang mengeluarkan,” tuturnya.

Eddy menyebutkan, selama ini terjadi kontradiksi, karena sebelum dilakukan pembangunan mengacu ke dalam Permen PU 63 tahun 1993 tentang Garis Sempadan Sungai, Daerah Manfaat Sungai, Daerah Penguasaan Sungai dan Bekas Sungai, dimana pemprov mempunyai wewenang untuk mengeluarkan ijin. “Namun dalam tengah perjalanan lahir PP tahun 2012, diambil pemerintah pusat. Ini ada kontradiksi,” tegasnya.

Baca Juga: Petro Oxo Nusantara Bangun Proyek Neo Pentyl Glycol Pertama di Indonesia dan Asia Tenggara

Saat ini progres pekerjaan JIIPE sudah mencapai 50 persen sejak pembangunan tahun 2012. Namun DPRD Jatim belum merekomendasikan penghentian proyek prestisius tersebut. Karena masih akan mengkaji dan mendalami terkait AMDAL proyek tersebut. Untuk itu, Komisi D juga akan memanggil BLH Gresik untuk mendalami ijin Amdal yang dikeluarkan tahun 2012.

"Kami belum merekomendasikan penghentian proyek yang sudah berjalan hingga tahap 50 persen itu. Kami akan menunggu analisa dampak lingkungan," pungkas mantan Wakil Bupati Pasuruan itu. (mdr/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO