Sidang Kasus Pembunuhan Salim Kancil: Tosan Mengaku Pura-pura Mati agar Lolos Pembantaian

Sidang Kasus Pembunuhan Salim Kancil: Tosan Mengaku Pura-pura Mati agar Lolos Pembantaian BERI KESAKSIAN: Tosan saat bercerita kronologi pengeroyokan yang dialaminya dalam sidang kasus pembunuhan Salim Kancil, di PN Surabaya, Kamis (25/2). foto okz

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sidang lanjutan kasus pembunuhan aktivis anti-tambang Salim Kancil kembali digelar di PN Surabaya, Kamis (25/2). Dalam sidang kedua ini menghadirkan Tosan sebagai saksi. Selain Tosan, Kades non aktif Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Hariono juga dihadirkan.

Dalam persidangan, Tosan yang merupakan rekan Salim Kancil menceritakan bagaimana dia dibantai oleh Tim 12 pimpinan Mat Datsir. Tosan berkisah, pada 9 September 2015, rumahnya didatangi oleh segerombolan orang.

Baca Juga: Satu Korban Tanah Longsor Tambang Pasir Lumajang Ditemukan, BPBD Hentikan Pencarian Sementara

"Waktu itu saya usai menyapu rumah didatangi oleh gerombolan ini dan langsung mengeroyok saya," kata Tosan sembari menunjuk sejumlah terdakwa dalam persidangan itu, Kamis (25/2) dikutip dari okezone.

Tosan mengenali sejumlah pelaku di antaranya Ikhsan yang pertama kali melakukan pemukulan, kemudian Tomu, Mat Dasir dan pelaku lainnya. Karena posisi tak seimbang, Tosan lari dan sembunyi di rumah tetangganya bernama Santo.

Sekitar satu jam lebih ia bersembunyi di rumah tersebut. Setelah dirasa cukup aman, dia pun keluar. Rupanya, gerombolan pengeroyok belum beranjak dari rumahnya. Tosan berusaha kabur lagi tapi keberadaanya diketahui pelaku dan ia dikejar.

Baca Juga: Tak Mau Terjadi Salim Kancil Jilid 2, Polres Lumajang Obrak Penambal Ilegal di Pantai Watu Pecak

"Saya waktu itu lari. Untuk mempercepat saya sempat minjam sepeda jengki milik anak yang ada di tanah lapang itu. Belum sempat saya memancal sepeda langsung ditabrak dengan sepeda motor. Saya juga dilempar batu kena kepala saya, pak hakim," kata Tosan dengan logat Madura yang kental.

Rupanya, setelah Tosan tersungkur, gerombolan yang belakangan diketahui bernama Tim 12, menabraknya berkali-kali dengan sepeda motor. Tosan pun tak berdaya dan roboh dengan kepala bersimbah darah akibat dihantam batu.

"Saya langsung roboh. Saat itu saya pura-pura mati agar selamat dan pembantaian tidak dilanjutkan. Meski akhirnya saya pingsan dan setelah sadar berada di rumah sakit," jelasnya.

Baca Juga: Gejolak Jalur Pasir Desa Jugosari, Kapolres dan Bupati Lumajang Turun Langsung Netralisir Warga

"Alhamdulilah saya selamat pak hakim. Dapat memberikan keterangan di sini (persidangan)," kata Tosan di hadapan majelis Hakim PN Surabaya, Kamis (25/2).

Tosan juga menceritakan bahwa gerombolan itu membawa celurit, cangkul dan pentungan. 

Mat Dasir, kata Tosan, juga sempat memukulnya dengan celurit. "Di tanah lapang itu saya dipukul dengan celurit di bagian leher, dihantam dengan batu di kepala saya," ujar Tosan.

Baca Juga: Gelar Razia Besar, Polres Lumajang Amankan Belasan Truk Pasir Ilegal

Pernyataan Tosan ini, langsung dipotong oleh Hakim Frans Basuning, yang menanyakan bagian tubuh mana yang terluka, setelah Tosan dihantam dengan celurit dan cangkul. "Anda dipukul dengan celurit dan cangkul. Bagian mana yang terluka?" tanya Hakim Frans.

Spontan, Tosan langsung menjawab pertanyaan hakim. "Alhamdulilah tidak ada yang terluka, saat saya dihantam dengan celurit dan cangkul itu pak hakim. Ini luka diperut adalah bekas operasi di rumah sakit. Saya berdarah saat dilempar batu dan kena kepala saya," jelas Tosan kepada hakim.

Hakim Frans kembali bertanya kepada Tosan. "Kok bisa sampean tidak terluka. Apa sampean Robin Hood atau punya ilmu kebal?" tanya hakim dengan nada tinggi. "Ya bukan begitu pak hakim. Saya enggak mau menjelaskan, nanti dikira sombong," jawab Tosan dengan logat Madura.

Baca Juga: Penambang Tradisional di Jugosari Usir Alat Berat Milik PT. LJS

Sontak saja jawaban Tosan ini, membuat sejumlah masyarakat yang hadir di ruang persidangan tertawa.

Sebelumnya, sidang kasus Salim Kancil ini digelar pertama kali pada Kamis 18 Februari 2016. Sidang pertama dengan agenda pembacaan tuntutan ini juga dihadirkan 35 terdakwa, termasuk dalang pembantaian Salim Kancil, yaitu Kades Selok Awar-Awar non Aktif Hariono. (okz/bjt/sta)

Sumber: okezone.com/beritajatim.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO