BLITAR (bangsaonline) - Proses seleksi calon anggota komisi pemilihan umum (KPU) Kabupaten Blitar ditudingsarat rekayasa. Sebab, tim seleksi (Timsel) KPU mengabaikan beberapa ketentuan dalam penerimaan calon komisioner KPU.
Salah satu kejanggalan dalam penerimaan komisioner KPU terlihat daritidak diberlakukanya tes kesehatan rohani atau kejiwaan bagi 56 peserta ujian.
Baca Juga: Jelang Debat Publik Terakhir, Ketua KPU Tuban Pastikan Pendukung yang Hadir Bertambah
"Dan dalam tes kesehatan jasmani tersebut, tidak satupun anggota tim seleksi yang berada di lokasi," ujar Mahathir Muhammad selaku yang mengatasnamakan Paguyuban Peduli Bangsa (PPB),Senin (5/5/2014).
Tes kesehatan merupakan kelanjutan dari ujian tulis. Tes tersebut digelar selama tiga hari mulai tanggal 1-3 Mei. Sesuai ketentuan PKPU No 2 Tahun 2013, tes kesehatan meliputi jasmani, rohani (jiwa) dan keterangan terbebas dari narkoba.
Dalam kegiatan tersebut tim seleksi KPU Kabupaten Blitar menggandengRSUD Ngudi Waluyo, Wlingi, Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
Mengacu aturan yang berlaku, kata Mahathir, dengan dilewatinya syarat sehat rohani makapeserta ujian calon komisioner patut diduga cacat hukum."Mereka semua bisa dianggap batal secara hukum, "tegasnya.
Di sisi lain, syarat sehat rohani dan bebas narkoba oleh tim seleksimemang selalu dipandang remeh. Ada kesan, pemenuhan kedua syarat tersebut hanyalah formalitas belaka. Surat rekomendasi sehat hanyalah selembar kertas yang mudah didapat.
Informasi dari lingkungan KPU, dikeluarkannya rekomendasi sehat dari rumah sakit tergantung permintaan timsel. Sebab sejak awal, proses seleksi KPU Kabupaten Blitar diduga memang dibangun dari kesepakatan dibawah tangan dan titipan. Indikasinya, sejumlah pendaftar yang seharusnya layak mengikuti ujian lanjutan digugurkan sejakawal. Mereka gagal karena bukan bagian kolega politik tim seleksi.
Baca Juga: KPU Sukses Gelar Debat Publik Pamungkas Pilwalkot Batu 2024
Sementara peserta yang secara prinsip melanggar aturan, namun dianggap sebagai patron politik, diloloskan.
Sekadar diketahui, dari jumlah 93 pendaftar yang mengembalikan formulir, 74 diantaranya lolos verfikasi administrasi tahap pertama. Jumlah tersebut menyusut menjadi 54 dalam verifikasi administrasi tahap kedua. Mendadakdalam tahapan tes tulis, jumlah peserta bertambah menjadi 56 orang. Tim seleksi mengaku menganulir keputusan awal. Dalihnya, peserta yang sebelumnya tidak lolos dalam verifikasi administrasi mampu menunjukkan bukti mereka tidak terlibat sebagai anggota parpol. Peserta tambahan tersebut bernama Moh Fakihudin asal Desa Jiwut, Kecamatan Nglegok yangpernah terdaftar dalam DCS Caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN).
"Tuntutan kita tetap. Bahwa proses seleksi KPU Kabupaten Blitar harus dihentikan dan dimulai dari awal lagi. Sebab, banyak kecurangan dalam proses ini, "pungkasnya.
Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Pasuruan Rekom Pemecatan 2 Sekretariat PPS Pendukung Paslon 02
Terkait tudingan dari Paguyuban Peduli Bangsa tersebut, timsel KPU Kabupaten Blitar belum bisa dikonfirmasi. Namun sebelumnya, Ketua Tim Seleksi Zaenal Arifin mengatakan pihaknya sudah melaksanakan seleksi sesuai prosedur yang benar. Setelah tes kesehatan selama tiga hari, seluruh peserta akan menjalani tes psikologi. Dalam ujian yang berlangsung dua hari tersebut, tim seleksi akan bekerja sama dengan STAIN Kediri.
"Dalam tes psikologi tersebut, kita akan mengambil 20 nama. Kemudian kita verifikasi lagi menjadi 10 nama sebelum dikirimkan ke propinsi. Semuanya sudah kita lakukan sesuai prosedur, "ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News