SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Kompensasi ganti rugi lahan seluas 7,1 hektare untuk pembangunan bandara udara (bandara) di Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, diduga dikondisikan kepala desa setempat.
Akibatnya, pembayaran ganti rugi yang digelontorkan oleh pemerintah daerah sekitar Rp 1 miliar belum sampai kepada masyarakat pengelola lahan.
Baca Juga: Kapal Express Bahari Tiba di Sumenep, Segera Disiapkan untuk Pelayaran Perdana
Satu tokoh masyarakat setempat Moh Imran menduga seperti itu. Menurutnya, sesuai informasi yang diterima, tahun 2015 pemerintah daerah telah membayar ganti rugi lahan untuk pembangunan lapter. Pembebasan lahan tahap I diprioritaskan untuk tanah negara yang dikolola masyarakat setempat sejak beberapa tahun yang lalu.
Pembayaran ganti rugi itu diberikan kepada pengelola melalui Kepala Desa setempat. Sayangnya hingga saat ini sejumlah pengelola yang belum menerima dana ini.
Disnyalir, modusnya dengan cara pembuatan rekening diatasnamakan semua perangkat desa setempat. Mestinya, kata Imran, sesuai perjanjian awal ganti rugi itu diberikan langsung kepada pegelola lahan. ”Masyarakat banyak yang mengeluh, karena hingga saat ini belum menerima ganti rugi itu,” kata Imran, kemarin.
Baca Juga: Polres Sumenep Hentikan Proses Penyidikan Dugaan Pungli Kenaikan Pangkat PNS, ini Alasannya
Sementara kebutuhan lahan pembanguan tersebut diperkirakan mencapai seluas 18 hektare.Seluas 7,1 hektare dilakukan pembebasan lahan pada tahun 2015. Dari luas tanah tersebut, sekitar 30 persen terdapat tanah negara atau tanah adat. Tahun ini tanah tersebut telah dibebaskan. ”Jadi, kalau ganti ruginya sudah selesai dilakukan oleh pemerintah, meskipun sampai tidak sampai kepada pengelola,” jelas mantan Kepala Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean itu.
Kepala Desa Paseraman, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Moh Nur belum bisa memberikan kejelasan terkait hal tersebut, pasalnya saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya tidak aktif.
Secara terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumenep, Moh. Fadillah mengatakan, jika sebagian pembayaran pembebasan lahan sudah dilakukan. Sedangkan anggaran yang telah digelontorkan hampir 1 miliar dengan luas lahan sekitar 7,1 hektar. Sementara pembayaran ganti rugi itu diberikan langsung melalui rekening setiap pemilik lahan di desa setempat. ”Kalau mikanisme itu kami tidak tahu, yang jelas proses ganti rugi telah kami realisasikan melalui rekening masing-masing pemilik lahan kemarin,” jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Sumenep Segera Buka Trayek Baru Kapal Laut ke Kepulauan
Menurutnya, saat penandatanganan pembayaran dilakukan, disaksikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumenep, dan juga dari pihak Dishub sendiri. ”Tidak semua pemilik lahan menerima uang ganti rugi di tahap I, untuk sisanya kami akan lakukan tahun ini,” jelasnya (fay/jiy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News