MALANG, BANGSAONLINE.com - Belum genap 100 hari kerja, pasca pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Malang periode 2016-2021, Rendra Kresna dan Sanusi, kini pemerintahannya sudah direcoki oleh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di jajarannya.
Drs. Ec. Mochamad Dawud, salah satu pengamat keuangan daerah baik tingkat propinsi maupun kabupaten/kota kepada BANGSAONLINE mengatakan, ia merasa prihatin atas penggunaan anggaran pemerintah yang dinilainya sembarangan dan tidak pro rakyat itu.
Baca Juga: Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
Semestinya, tegas Dawud, aparatur pemerintah memahami bahwa uang negara yang dikelola dan berasal dari rakyat itu, dikembalikan lagi kepada rakyat dalam bentuk pembangunan, dengan mengedepankan transparansi penggunaan anggaran.
Salah satu contoh, kata dia, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Malang dalam menggunakan anggaran untuk biaya pembuatan Laporan Capaian Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (LAKIP SKPD) untuk tahun 2015. Untuk sebanyak 54 halaman saja, telah menghabiskan biaya Rp 245 juta lebih.
“Padahal jika dibandingkan dengan Lakip Bupati Malang dengan membuat buku sebanyak 381 halaman, hanya menghabiskan biaya Rp 150 juta. Pertanyaannya, lebih banyak dan sulit mana, antara Lakip SKPD dengan Lakip Bupati,” imbuhnya.
Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton
Dawud melanjutkan, kalau dilihat dan dibandingkan dengan SKPD di daerah lain, seperti Sampang, Magetan, Blitar dll, dalam pembuatan Lakip hanya mengeluarkan biaya di kisaran puluhan juta. Ada yang hanya 5 juta ke bawah.
Di tingkat Polres Kepanjen saja, dalam pembuatan Lakip hanya menghabiskan biaya Rp 2 juta lebih. “Ini kan keterlaluan, jika dibandingkan dengan beberapa SKPD di jajaran Pemkab Malang itu,“ tegas Dawud.
Untuk itu, Dawud akan terus melakukan pengamatan dan memonitor atas kinerja aparat pemerintahan daerah, yang dinilainya seenaknya dalam penggunaan anggaran. Bahkan ia menyebutkan, bisa jadi apa yang telah dilakukan di beberapa SKPD di jajaran Pemkab Malang tersebut dapat dikategorikan sebagai mark-up anggaran.
Baca Juga: Butuh Kepastian Hukum, KPMB Kirim Surat ke APH soal Korupsi Abah Anton
Sementara itu, Endang, Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkab Malang, saat dikonfirmasi dikantornya, kamis (3/2), ia tidak berani komentar.
Bahkan Endang mempersilahkan BANGSAONLINE untuk menemui Romdoni selaku Kepala Dinas. Sayangnya, saat Romdoni akan ditemui, awalnya ada di ruangan, tetapi tiba-tiba pergi tidak melalui pintu depan dan mobil dinasnya pun sudah tidak ada di tempat parkir. (thu/dur/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News