BONDOWOSO (bangsaonline) - Terkait kelangkaan pupuk subsidi jenis urea di kabupaten Bondowoso, dibantah oleh Suprapto, Ketua HKTI Bondowoso, setelah dirinya mendapat teguran dari berbagai pihak, karena memberikan pernyataan di Media.
Suprapto mengatakan, bahwa di Bondowoso tidak ada kelangkaan pupuk jenis urea, yang terjadi kelangkaan saat ini adalah produk PT Petro Kimia Gresik, seperti pupuk jenis ZA, karena memang ada pengurangan dari produsen.Secara Nasional memang ada pengurangan untuk jenis pupuk ZA.
Baca Juga: Petrokimia Gersik Luncurkan Program Kampung Makmur Komoditas Nanas di Kabupaten Kediri
"Yang terjadi saat ini, Distributor terkesan memaksakan kios ditingkat pengecer, karena kalau mau mengecer pupuk ZA ke petani, Kios diwajibkan membeli pupuk SP-36, Ponska, dan Petro organik, hal ini sangat memberatkan kios,” ujar Suprapto, Selasa (6/5) kemarin.
Menurutnya, PT Petro Kimia Gresik, hanya melakukan anjuran kepada Distributor agar disampaikan kepada petani untuk menggunakan pupuk berimbang, jadi sifatnya hanya himbauan, bukan suatu keharusan untuk membeli pupuk paketan.
“Tapi anehnya, Distributor menekan kios untuk menyertakan ZA,SP-36, Ponska, dan Petro organik, sedangkan petani hanya mau membeli pupuk ZA, sehingga harga ZA yang seharusnya Rp.70 ribu per 50kg/persak, sekarang sudah melambung menjadi Rp.125 ribu persaknya,” tegasnya.
Baca Juga: Petrokimia Gresik Dinobatkan Sebagai Perusahaan Living Legend Pendukung Ketahanan Pangan
Dengan kejadian seperti itu, petani akhirnya kembali memborong pupuk jenis urea, sehingga kios kekurangan. Namun, seandainya pihak Distributor tidak menyertakan pupuk lainnya, dipastikan tidak terjadi kelangkaan, terutama jenis pupuk ZA.
“Jadi petani lebih memilih membeli pupuk urea non subsidi saja dari membeli pupuk ZA yang digandeng dengan SP-36, Ponska, dan Petro organik. Karena setelah dihitung biayanya terlalu besar, sehingga petani sendiri juga merasa berat, dan tidak ada keharusan petani itu beli pupuk SP-36, Ponska, dan Petro organik,” ujar Ketua HKTI Bondowoso ini.
Suprapto berharap kepada PT Petro Kimia Gresik dan Distributor, terutama Pemerintah Kabupaten Bondowoso untuk mengevaluasi kembali cara-cara seperti itu, agar tidak meresahkan petani dan kios pengecer. Sebab, dari 4 jenis pupuk itu pihak kios harus mempunyai modal Rp.21 juta lebih.
Baca Juga: Jelang Musim Tanam, Dirut Petrokimia Gresik Blusukan ke Distributor dan Kios Pupuk
“Sedangkan pupuk yang laris kepada petani hanya jenis ZA, sementara pupuk SP-36, Ponska, dan Petro organik, belum diminati oleh petani, sehingga pupuk SP-36, Ponska, dan Petro organik, tetap menumpuk tidak laku,” ujarnya.
Ketua HKTI ini menambahkan, kalau pihak pemerintah tidak menganjurkan pemaketan terhadap Petro Kimia Gresik, tentunya yang dikirim ke daerah hanya pupuk yang diminati oleh petani. Dan untuk menggunakan pupuk berimbang itu ada jenjang waktunya.
“kalau setiap pembelian pupuk ZA diharuskan membeli pupuk SP-36, Ponska, dan Petro organik, tentunya petani tidak mau. Dan yang rugi adalah kios pengecer. Karena pupuk yang disertakan tidak laku kepoada petani,” pungkasnya.
Baca Juga: Ingin Petani Bermartabat, KTNA Jatim Minta Subsidi Pupuk Dicabut
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News