
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Puluhan pendemo dari pendukung Abdul Haris, Kepala Desa Gempolsari Kecamatan Tanggulangin melakukan aksi di depan kantor Kejari Sidoarjo, Jalan Sultan Agung, Sidoarjo, siang tadi (7/3).
Mereka menuntut agar Tersangka Abdul Haris dibebaskan dari tahanan. "Kami minta kepala desa kami dibebaskan oleh Kejaksaan," pinta Sutikno, koordinator lapangan aksi saat berorasi dengan mengunakan sound system yang diangkut dengan menggunakan truk.
Menurutnya, Abdul Haris tidak bersalah dan yang paling bertanggung jawab yaitu Mantan Ketua BPD dan Mantan Kades Gempolsari. "Abdul Karim dan Lukman itu yang harus beranggung jawab, itu yang tau semua," ungkapnya.
Puluhan pendemo yang terdiri dari kaum muda, bapak dan ibu-ibu itu berteriak-teriak serta membentangkan poster tuntutan kepada kejaksaan untuk membebaskan Abdul Haris, Kades Gempolsari, Tanggulangin dari tahanan.
Setelah berorasi sekitar 1 jam lebih, pihak kejaksaan mempersilahkan lima perwakilan pendemo untuk melakukan mediasi dengan pihak kejaksaan. Lima perwakilan warga tersebut yakni Bambang Sugiono, kakak kandung Kades (Abdul Haris), serta empat warga lainnya yakni Sutikno, Susi, Sus dan Ashuri..
Mereka ditemui dua Pejabat Kejaksaan yaitu Kasi Intel Suhartono SH dan Kasi Pidsus La Ode Muhammad Nusrim. Mereka pun langsung menyampaikan uneg-unegnya, yaitu meminta agar Kepala Desa ditangguhkan penahanannya.
Alasannya, disampaikan Ashuri, saat ini Abdul Haris kembali maju dalam Pilkades Serentak 29 Mei 2016 mendatang. "Ini agar diperjelas pihak Kejaksaan," ucap warga RT 14 RW 4 itu.
Selain itu, pihaknya juga menyatakan bahwa ada kesalahan penulisan surat pemanggilan terhadap Kades Abdul Haris. "Panggilan surat kejaksaan untuk mantan Kades Abdul Haris, padahal kades kami masih belum mantan, saat ini masih menjabat. Ini (surat pemanggilan) sudah beredar di masyarakat dan membuat kegaduhan. Kami meminta klarifikasi ini semua agar tidak membuat kegaduhan di masyarakat," ungkapnya.
Ia menjelaskan, bahwa dana sebesar 3,1 M yang disangkakan pihak kejaksaan tidak benar. Menurutnya, dana tersebut sudah dibawa oleh Lukman (Mantan Kades Gempolsari) sebesar 2,8 M dengan dalih dibelikan tanah. "Selanjutnya, sisa uang sebesar 300 juta dibawa Abdul Karim yang itu merupakan fee dari Marsali (Ta'mir Masjid Al-Istiqomah).
Sementara Kasi Pidsus Kejari Sidoarjo La Ode Muhammad Nusrim menjelaskan bahwa perkara Abdul Haris dan Marsali ini terkait ganti rugi tanah yang terkena dampak lumpur lapindo.
"Tanah tersebut (Fasum dan Tanah Wakaf) datanya sudah dirubah diatasnamakan Marsali (Ketua Takmir Al-Istiqomah) menjadi hak milik pribadi. Itu setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada pertemuan di Masjid, Kades ikut bertemu di masjid dan Kades yg mengusulkan mendapat ganti rugi itu," ungkapnya.
Seharusnya, ungkap Nusrim, bahwa dalam Keputusan Presiden terkait ganti rugi korban lumpur hanya untuk tanah milik pribadi. "Terhadap fasum aturan itu tidak boleh diganti dengan uang. Namun, dalam perjalanan waktu data tanah itu (fasum dan tanah wakaf) dirubah dan diatasnamakan Marsali," ujarnya.
Nusrim menjelaskan, status Abdul Haris dan Marsali saat ini statusnya sebagai tersangka dan itu pun sudah ditetapkan pada bulan Februari 2015 lalu. "Untuk penahanan yang dilaksanakan guna untuk mempermudah proses penyidikan dan agar segera dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.
La Ode juga menjelaskan bahwa kejaksaan sudah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Mantan Ketua BPD Abdul Karim dan Mantan Kades Lukman yang saat ini masih didalam penyidikan.
"Kami sudah panggil berkali-kali tapi keduanya tidak hadir. Kalo warga ada yang mengetahui keberadaan keduanya tolong segera beri kabar kami atau ke pihak kepolisian terdekat," ucapnya.
Ia juga menyatakan, tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini akan ada tersangka lainnya. "Kita lihat saja nanti perkembangannya," pungkasnya.
Setelah mendapat penjelasan, lima perwakilan warga lantas keluar dan menjelaskan kepada warga yang berdemo. Warga pun langsung bubar usai mendapat penjelasan dari Ashuri. (nni/rev)