SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Semua pusat kesehatan di lingkungan Kabupaten Sumenep, hingga saat ini belum mempunyai tempat pengelolaan limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) atau Incinerator (alat pemusnahaan alat medis). Akibatnya, limbah medis berserakan di sekitar Puskesmas.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumenep, dr. A. Fatoni. Menurutnya, dari jumlah Puskesmas sebanyak 30, tidak satupun yang memiliki pengelolaan limbah medis. ”Untuk Sumenep kita belum ada,” katanya, Rabu (9/3).
Baca Juga: Daerah Endemis Kusta Dapat Bantuan Sumur Air Tanah
Menurutnya, belum dibangunnya tempat pengelolaan limbah itu salah satunya karena terkendala soal lokasi. Selain itu, hingga saat ini di Sumenep juga belum mempunyai alat pengelolaan limbah B3. Sebab, pengelolaan limbah B3 berbeda dengan pengelolaan limbah pada umumnya, dan tidak bisa dibuang di sembarang tempat, termasuk di tempat pembuangan akhir (TPA).
Pertimbangannya, limbah medis sangat menganggu lingkungan dan kesehatan masyarakat. ”Alatnya sangat mahal, mungkin satu unitnya saja diperkirakan membutuhkan anggaran hingga miliaran rupiah," kata dia.
”Saya juga tidak paham, saya baru sadar setelah satu tahun saya jadi kepala dinas, kenapa dari dulu kok gak di-anu, kenapa sampai gitu,” katanya.
Baca Juga: Siswa Penderita Tumor Tulang Ganas di Sumenep Divonis Dokter tak Bisa Diselamatkan
Fatoni menyadari persoalan tersebut. Ia bahkan menyebut tidak hanya di Kabupaten Sumenep, melainkan di semua wilayah Provinsi Jawa Timur di mana belum semua Puskesmas mempunyai pengelolaan limbah medis.
”Di Surabaya saja belum safety-safety amat, apalagi di Sumenep yang jaraknya sudah berkilo-kilo meter,” jelasnya
Kendati demikian, ke depan pihaknya akan terus berbenah, termasuk pengelolaan limbah B3. ”Kalau sampah ini dikelola secara benar, cost-nya sangat tinggi hingga mencapai miliaran rupiah,” tegasnya.
Baca Juga: Ambulans di Pulau Gili Raja Tak Difungsikan Maksimal
Sementara aktivis lingkungan Abd. Rahman menyayangkan belum adanya pengelola limbah medis itu. Pasalnya, keberadaan limbah tersebut sangat berbahaya bagi kesehatan, karena mencemari lingkungan.
Dikatakan, sebenarnya berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah B3 memperbolehkan pengelolaan limbah medis dilakukan oleh pihak ketiga. Sementara izin pengelolaan limbah medis tersebut dikeluarkan langsung oleh Kementerian Kesehatan.
”Meskipun pemerintah daerah tidak berhak mengeluarkan izin, namun harus ada upaya yang akan dilakukan ke depan. Karena kalau dibiarkan (limbah medisnya-red), dimungkinkan Sumenep akan kumuh, apalagi sampah medis yang bisa menularkan penyakit itu,” tegasnya (fay/jiy)
Baca Juga: Peserta BPJS di Sumenep masih Minim
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News