Jadi Tersangka, Sopir Elf Maut Bojonegoro Diancam 6 Tahun Penjara

Jadi Tersangka, Sopir Elf Maut Bojonegoro Diancam 6 Tahun Penjara NELANGSA: Tersangka kecelakaan maut Elf Vs Mobilio harus meringkuk di penjara untuk menjalani pemeriksaan. foto: eky nurhadi/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Toha Maksun (46), supir mobil Isuzu Elf yang terlibat kecelakaan dengan Honda Mobilio di Desa Ngeringinrejo, Kecamatan Kalitidu, Bojonegoro Minggu (6/3) lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satlantas Polres Bojonegoro.

Seperti diketahui sebelumnya, supir Elf asal Desa Cabean RT 07 RW 01 Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora itu telah menewaskan sebanyak tujuh orang. Ia mengemudikan mobilnya secara ugal-ugalan saat mengangkut 18 penumpang. Saat di lokasi kejadian, mobilnya oleng ke kanan dan bertabrakan dengan Honda Mobilio.

Baca Juga: Adu Banteng dengan Pikap, Pengendara Motor di Bojonegoro Meninggal Dunia

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bojonegoro, AKP Prianggo Parlindungan Malao mengungkapkan, hasil pemeriksaan, Toha mengaku mengemudikan mobilnya dengan kecepatan di atas 90 kilometer per jam.

“Dari pemeriksaan awal, sopir Elf sudah menyampaikan kondisinya lelah dan mengantuk sehingga oleng ke kanan melewati jalur lain yang menyebabkan kecelakaan,” paparnya, Kamis (10/3/16).

Untuk menetapkan Toha sebagai tersangka, lanjut dia, ada empat empat faktor yang menjadi pertimbangannya. Pertama, faktor manusia. Toha mengaku mengemudi saat kondisi lelah dan mengantuk.

Baca Juga: Pelanggar Lalu Lintas di Bojonegoro Didominasi Usia Muda

Kedua, faktor kondisi kendaraan masih menunggu hasil penyidikan dari Tim Laboratorium Forensik, Korps Lalu Lintas Polri, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) jalur darat.

Ketiga, faktor kondisi jalan. Hasil penyidikan kondisi jalan masih menunggu dari Dinas Perhubungan Provinsi selaku pemilik Jalan Raya Bojonegoro-Cepu Desa Ngringinrejo, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro.

“Faktor keempat adalah kondisi cuaca. Pada saat itu, lingkungan jelas sedang hujan,” imbuhnya.

Baca Juga: Tiduran di Rel KA, Wanita di Bojonegoro Tewas Mengenaskan

Kendati sudah menetapkan status Toha sebagai tersangka, Prianggo masih membutuhkan waktu lagi untuk memeriksanya lebih lanjut. Pemeriksaan sebelumnya, kata Prianggo, belum mendalam karena kondisi Toha kurang sehat.

“Sekarang dia masih trauma. Tapi dia sudah mengakui lelah dan mengantuk,” ujarnya.

Kini pria yang juga sebagai Kepala Dusun (Kasun) Cabean, Cepu, Blora itu meringkuk dibalik jeruji tahanan Satlantas Polres Bojonegoro. Toha dijerat ayat 4 pasal 310 Undang-Undang 22/2009 Tentang Lalu Lintas karena kelalaian mengendarai kendaraan sehingga mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga: 2018, Kasus Laka Lantas di Bojonegoro Turun

“Ancaman hukumannya enam tahun penjara,” pungkas AKP Prianggo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO