JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Tak terima diteror dengan pesan pendek (SMS) yang dikirim oleh Mashudi (38 tahun), seorang guru honorer di SMAN 2 Ketanggungan, Brebes, Jawa Tengah, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Ujungnya, Mashudi pun dijebloskan ke penjara sejak Kamis (3/3) lalu.
Bunyi pesan teror itu adalah, “Asu yudi goblog jadi menpan rusak, kami bisa hilang kesabaran tak bantai nt dan keluargamu ! hati2 ini akan jd kenyataan.” Pesan itu dikirim oleh nomor 087730837371, yang diduga milik Mashudi, langsung ke nomor telepon seluler pribadi milik Yuddy, sekitar Desember 2015 hingga Februari 2016.
Baca Juga: Pemprov Jatim Raih 2 Penghargaan Bergengsi dari Kemenpan RB
“Pesan itu mengancam dan dikirim berulang kali,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, Kamis (10/3).
Herman menuturkan, karena pesan teror itu dinilai sudah keterlaluan, maka ancaman ini pun dilaporkan oleh Reza Pahlevi, sekretaris pribadi Yuddy, ke tim Cybercrime Polda Metro Jaya, pada 28 Februari 2015.
“Itu bukan lagi hate speech ya, ini keterlaluan jadi itulah kenapa dilaporkan,” katanya. Berdasarkan pendalaman dan penyelidikan polisi, akhirnya terduga pengirim SMS itu dapat diidentifikasi dan ditangkap.
Baca Juga: SAKIP Award 2024, Pemkab Nganjuk Raih Predikat Sangat Baik
Lebih lanjut, Herman mengatakan pelaporan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan latar belakang Mashudi, yang diketahui berprofesi sebagai guru honorer. “Saat melaporkan ke polisi, pelapor yakni saudara Reza dan Pak Yuddy sama sekali tidak mengenal identitas yang bersangkutan,” ujarnya. Dia berujar yang dilaporkan ke polisi saat itu ada ancaman yang dikirim melalui nomor telepon yang tidak jelas siapa pemiliknya.
Status sebagai tenaga kerja honorer, menurut Herman, baru terungkap setelah polisi menangkap Mashudi. “Karena itu kami meminta kepada semua pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional,” katanya.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengatakan pelaku meneror Yuddy karena rasa bencinya, sebab tak kunjung diangkat menjadi guru tetap. Dalam kesehariannya, Mashudi mengajar sebagai guru honorer di SMAN 1 Ketanggung, Brebes.
Baca Juga: Pemkab Tuban Raih SAKIP Predikat A
Pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Luwunggede Nomor 33, RT 01 RW 04, Larangan, Brebes, Jawa Tengah. "Barang bukti berupa satu buah HP pelaku merek Cross dan 2 buah simcard XL dan Indosat," kata Iqbal.
Dalam perkara teror ini pelaku dijerat Pasal 29 dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 335 dan atau Pasal 336 dan atau Pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
Sementara selama dalam bui, Mashudi sempa mencurahkan isi hatinya melalui sepucuk surat. Salah satu harapannya agar Presiden Joko Widodo segera membebaskannya.
Baca Juga: Berhasil Capai UHC, Pemkab Ngawi Tunjukkan Komitmennya Melalui Mal Pelayanan Publik
"Kepada bapak Presiden Joko Widodo mohon dengan sangat, Mashudi dibebaskan keluarga, anak, istri, murid-murid menunggu kinerja saya aktif kembali," katanya dalam surat tersebut. Secara lengkap surat curahan hati Mashudi yang diunggah oleh Kahar S. Cahyono yang bekerja di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia di facebook.
"Ini tulisan tangan Mashudi, guru honorer asal Brebes yang ditahan Polda Metro Jaya sejak hari Kamis yang lalu gara-gara SMS yang dikirimkannya Kepada Menpan RB Yudy. Ia mengabdi sebagai guru selama 16 tahun, dengan gaji tertinggi di 2016 adalah 350 ribu."
"Tulisan ini ditulis dari dalam tahanan Polda Metro Jaya," tambah Kahar.
Baca Juga: Berikut Pesan Pj Gubernur Jatim saat Musrenbang RPJPD 2025-2045 dan RKPD 2025
Sementara reaksi beragam muncul dari sejumlah kalangan terkait penahanan guru honorer lantaran dilaporkan Menpan dan RB. Terlebih, Mashudi mengirim sms lantaran gerah, sudah 16 tahun bekerja, gaji tertingginya cuma Rp 350.000.
Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy meminta menteri Yuddy tidak memperpanjang masalah ini. "Kita minta Yuddy memaafkan Mashudi. Yang saya tahu komunikasi SMS tidak dengan Pak Yuddy langsung, nomor handphone dipegang ajudan, yang menjawab ajudan Pak Yuddy," kata Lukman, Kamis (10/3).
Politisi PKB ini menuturkan, dari balik jeruji besi, Mashudi mengirimkan surat permohonan maaf ke Menteri Yuddy. Surat tersebut awalnya disampaikan Mashudi ke komisi II DPR. Oleh DPR surat itu dikirim ke Menteri Yuddy.
Baca Juga: Indeks SPBE Kota Kediri Meningkat 0,69 Poin, Pj Wali Kota Dorong Dapat Predikat Memuaskan
"Jadi suratnya Mashudi lewat anggota komisi II, sudah diteruskan ke pimpinan komisi II surat dari Mashudi minta tolong kirim ke Pak Yuddy. Itu surat permintaan maaf," tuturnya.
Dalam pandangan Lukman, insiden ini hanya permasalahan miskomunikasi saja. Karena itu dia berharap keduanya saling memaafkan.
"Komunikasi jelek karena lewat SMS, emosional saja dan dia sudah minta maaf. Sekali lagi tetap masuk delik aduan, kalau Yuddy berbesar hati ya memaafkan," pungkasnya.
Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Rekrutmen ASN Tahun 2024 Capai 2,3 Juta Posisi
Mendapat desakan sejumlah pihak, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiono mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Mashudi.
"Ini sangat bagus ada perdamaian. Tentunya sebagai penyidik akan pertimbangkan untuk ditangguhkan penahanan," kata Mujiono.
Yuddy Chrisnandi sendiri melalui sekretaris pribadinya, Reza Pahlevi, resmi mencabut laporan terhadap Mashudi.
Baca Juga: Penajaman Evaluasi Reformasi Birokrasi, Menpan RB: Fokus Dampak Kinerja, Bukan Administrasi Laporan
"Pada prinsipnya Pak Menteri sebagai pejabat tinggi negara memaafkan apa yang dilakukan Mashudi. Jadi saya datang kemari ditugaskan untuk mencabut apa yang saya laporkan," kata Reza.
Alasan pencabutan gugatan, kata Reza, karena permohonan maaf yang disampaikan Mashudi. Surat tersebut disampaikan oleh Suswono, mantan Menteri Pertanian Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, yang berperan sebagai penjamin penangguhan penahanan Mashudi. Selain itu, Suswono memperlihatkan video Mashudi dalam tahanan. "Itu sudah ditunjukkan kepada Menpan di kantor," katanya. (mer/tic/kcm/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News