Yuddy Chrisnandi
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Tak terima diteror dengan pesan pendek (SMS) yang dikirim oleh Mashudi (38 tahun), seorang guru honorer di SMAN 2 Ketanggungan, Brebes, Jawa Tengah, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Ujungnya, Mashudi pun dijebloskan ke penjara sejak Kamis (3/3) lalu.
Bunyi pesan teror itu adalah, “Asu yudi goblog jadi menpan rusak, kami bisa hilang kesabaran tak bantai nt dan keluargamu ! hati2 ini akan jd kenyataan.” Pesan itu dikirim oleh nomor 087730837371, yang diduga milik Mashudi, langsung ke nomor telepon seluler pribadi milik Yuddy, sekitar Desember 2015 hingga Februari 2016.
“Pesan itu mengancam dan dikirim berulang kali,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman, Kamis (10/3).
Herman menuturkan, karena pesan teror itu dinilai sudah keterlaluan, maka ancaman ini pun dilaporkan oleh Reza Pahlevi, sekretaris pribadi Yuddy, ke tim Cybercrime Polda Metro Jaya, pada 28 Februari 2015.
“Itu bukan lagi hate speech ya, ini keterlaluan jadi itulah kenapa dilaporkan,” katanya. Berdasarkan pendalaman dan penyelidikan polisi, akhirnya terduga pengirim SMS itu dapat diidentifikasi dan ditangkap.
Lebih lanjut, Herman mengatakan pelaporan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan latar belakang Mashudi, yang diketahui berprofesi sebagai guru honorer. “Saat melaporkan ke polisi, pelapor yakni saudara Reza dan Pak Yuddy sama sekali tidak mengenal identitas yang bersangkutan,” ujarnya. Dia berujar yang dilaporkan ke polisi saat itu ada ancaman yang dikirim melalui nomor telepon yang tidak jelas siapa pemiliknya.
Status sebagai tenaga kerja honorer, menurut Herman, baru terungkap setelah polisi menangkap Mashudi. “Karena itu kami meminta kepada semua pihak untuk melihat persoalan ini secara jernih dan proporsional,” katanya.
Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengatakan pelaku meneror Yuddy karena rasa bencinya, sebab tak kunjung diangkat menjadi guru tetap. Dalam kesehariannya, Mashudi mengajar sebagai guru honorer di SMAN 1 Ketanggung, Brebes.
Pelaku ditangkap di rumahnya yang beralamat di Desa Luwunggede Nomor 33, RT 01 RW 04, Larangan, Brebes, Jawa Tengah. "Barang bukti berupa satu buah HP pelaku merek Cross dan 2 buah simcard XL dan Indosat," kata Iqbal.
Dalam perkara teror ini pelaku dijerat Pasal 29 dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 335 dan atau Pasal 336 dan atau Pasal 310/311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 9 tahun.
Sementara selama dalam bui, Mashudi sempa mencurahkan isi hatinya melalui sepucuk surat. Salah satu harapannya agar Presiden Joko Widodo segera membebaskannya.
"Kepada bapak Presiden Joko Widodo mohon dengan sangat, Mashudi dibebaskan keluarga, anak, istri, murid-murid menunggu kinerja saya aktif kembali," katanya dalam surat tersebut. Secara lengkap surat curahan hati Mashudi yang diunggah oleh Kahar S. Cahyono yang bekerja di Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia di facebook.
"Ini tulisan tangan Mashudi, guru honorer asal Brebes yang ditahan Polda Metro Jaya sejak hari Kamis yang lalu gara-gara SMS yang dikirimkannya Kepada Menpan RB Yudy. Ia mengabdi sebagai guru selama 16 tahun, dengan gaji tertinggi di 2016 adalah 350 ribu."
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




