JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan eksekusi mati tahap berikutnya terhadap sejumlah terpidana narkoba hanya tinggal menunggu waktu saja.
"Lihat nanti pelaksanaannya, hanya tunggu waktu saja," katanya di Jakarta, Jumat (18/3).
Baca Juga: Miris Peredaran Narkoba di Blitar, Mulai Libatkan Anak-anak di Bawah Umur
Ia juga menegaskan dirinya tidak pernah mengatakan jika eksekusi mati tidak akan dilanjutkan. Prasetyo menyebut itu hanya belum dilaksanakan dan tidak ada kaitannya dengan tekanan dari pihak asing.
"Tidak ada itu, kan penegakan hukum kita ada di negara sendiri dan hukum positif Indonesia masih memberlakukan hukuman mati," tegasnya. Sepanjang 2015, Kejagung telah mengeksekusi 14 terpidana mati.
Tahap pertama dilakukan pada Minggu, 18 Januari 2015, terhadap enam terpidana mati di Nusakambangan dan Markas Komando Brigade Mobil (Mako Brimob) Boyolali, Jawa Tengah.
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Keenam terpidana adalah Tommi Wijaya (warga negara Belanda), Rani Andriani (Indonesia), Namaona Denis (Malawi), dan Marcho Archer Cardoso Moreira (Brasil), Tran Thi Bich Hanh (Vietnam) dan Daniel Enemuo alias Diarrsaouba (Nigeria).
Eksekusi terpidana mati berikutnya di Nusakambangan pada Rabu, 29 April 2015, terhadap delapan terpidana mati, yakni Rodrigo Gularte (Brasil), Sylvester Obiekwe Nwolise (Nigeria), Okwudili Oyatanze (Nigeria) dan Martin Anderson alias Belo (Ghana).
Selain itu, MGS Zainal Abidin bin MGS Mahmud Badarudin (Indonesia), Rahem Agbaje Salami Cardova (Cardova), Myuran Sukumaran (Australia) dan Andrew Chan (Australia).
Baca Juga: Diduga Hendak Edarkan Sabu, Seorang Pria di Ngawi Diamankan Polisi
Meski sudah memasuki pertengahan Maret 2016, namun eksekusi terpidana mati gelombang ketiga belum juga dilakukan. Hal ini membuat jumlah terpidana mati yang telah divonis pengadilan semakin bertambah.
Terakhir, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus seorang warga negara Nigeria Eze Chebastine Chibueze alias Morris hukuman mati karena menyelundupkan narkoba.
Alih-alih memberikan kepastian kapan pelaksanaan eksekusi gelombang ketiga, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo justru memberikan alasan cuaca yang menjadi satu di antara beberapa faktor penghambat. "Musim hujan, agak sulit (mengeksekusi)," kata Prasetyo.
Baca Juga: Wanita Pengedar Sabu Seberat 24 Kg dan 20 Ribu Butir Ekstasi Bebas Dari Hukuman Mati, Kok Bisa?
Meski demikian, dia menegaskan terkait menghadapkan para terpidana mati ke regu tembak, hanya permasalahan waktu. "Saya tidak pernah mengatakan eksekusi tidak akan dilanjutkan. Hanya tunggu waktu saja," katanya.
Sementara Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan menegaskan bahwa tidak ada dorongan atau apapun dari pihak lain yang bisa mendikte keputusan negara terkait eksekusi terpidana mati.
Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan era Presiden Abdurrahman Wahid tersebut, juga menjelaskan penundaan eksekusi mati bukan dikarenakan permintaan pihak lain, melainkan hanya mempertimbangkan waktu yang dinilai kurang tepat.
Baca Juga: Selundupkan Sabu di Sandal usai Sidang, Polisi Selidiki Tahanan Lapas Ngawi
"Ndak ada ditunda-tunda, belum pas waktunya saja," jelas Luhut.
Sebelumnya, ia juga pernah menjelaskan penundaan eksekusi mati terpidana kasus narkoba mempertimbangkan keadaan stabilitas ekonomi di Indonesia.
Berdasarkan dari pengalaman, kata dia, keputusan untuk eksekusi mati terpidana kasus narkoba memengaruhi stabilitas ekonomi di Indonesia.
Baca Juga: Pengedar Narkoba di Krembangan Surabaya Ditangkap Polisi, Pelaku Akui Beli di Madura
Selain itu, ia juga menyebut pemerintah akan dengan tegas menetapkan pidana mati tanpa mengulur-ulur waktu dengan alasan kasus narkoba baru yang dilakukan oleh terpidana tersebut.
Luhut menambahkan, waktunya sudah tepat untuk melakukan eksekusi. Dia juga mengatakan bahwa keputusan ini tidak dipengaruhi oleh pihak lain. "Enggak ada kita didikte oleh siapa pun. Enggak ada tunda-tunda. Kita hanya belum pas waktunya," ucapnya. (tic/mer/rol/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News