Komisi D Minta SKPD Pelayan Publik di Gresik Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Komisi D Minta SKPD Pelayan Publik di Gresik Tingkatkan Kualitas Pelayanan Komisi D ketika pendalaman program SKPD pelayanan publik di RPJMD 2016-2021. (foto: syuhud/ BANGSAONLINE)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi D DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten meminta kepada semua SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) yang membidangi pelayanan agar terus meningkatkan pelayanan kepada publik(masyarakat).

Sebab, masyarakat saat ini membutuhkan pelayanan cepat dan berkualitas. Hal ini terungkap saat Komisi D lakukan pendalaman program masing-masing SKPD yang menjadi mitranya di RPJMD Pemkab tahun 2016-2021.

Baca Juga: Bantu Padamkan Kebakaran Smelter, Presdir Freeport Indonesia Apresiasi Damkar Gresik dan Surabaya

"Masyarakat saat ini sangat kritis. Mereka membutuhkan pelayanan yang cepat dan berkualitas," kata Ketua Komisi D DPRD , Muntarifi saat pendalaman program SKPD di RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tahun 2016-2021.

SKPD membidangi pelayanan publik yang menjadi mitra Komisi D di antaranya, Bapemas (Badan Pemberdayaan Masyarakat), Bagian Kesra (Kesejahteraan Masyarakat), RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) Ibnu Sina, Dinkes (Dinas Kesehatan), Dispendik (Dinas Pendidikan) dan SKPD terkait.

Muntarifi lebih jauh menjelaskan, SKPD yang menjadi mitra Komisi D di atas memiliki peran besar terhadap baik dan tidaknya pelayanan kepada publik. Baik dan tidaknya pelayanan SKPD tersebut bisa ditakar dari tingkat kepuasan masyarakat. Pelayanan di RSUD Ibnu Sina misalnya, RS pelat merah milik Pemkab ini memiliki peranan besar dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Baca Juga: Tambah PADes dengan Bangun Kolam Renang, Pemdes Golokan Diapresiasi Kecamatan Sidayu Gresik

"Puas dan tidaknya para pasien usai berobat disana akan menjadi tolok ukur baik dan tidaknya pelayanan di RSUD tersebut," jelasnya. Untuk itu, menjadi sangat penting dalam pendalaman program SKPD di RPJMD Pemkab 2016-2021 Komisi D minta program apa saja yang akan dilakukan oleh RSUD dalam meningkatkan kualitas pelayanan, sambung politisi PPP ini.

Anggota Komisi D DPRD , Bambang Adi Pranoto mengatakan, Komisi D dengan fungsi pengawasannya terus berupaya mendorong semua SKPD yang membidangi pelayanan publik agar terus lalukan perbaikan pelayanan.

Mereka tidak boleh bosan menerima kritik, mendapatkan keluhan bahkan cemooan dari masyarakat. Sebab, semua itu bisa dijadikan pijakan oleh SKPD untuk terus memerbaiki kekurangan.

Baca Juga: Kabel Utilitas Masih Semrawut Meski Ada Perda di Gresik

"Kami kira pelayanan publik yang telah diberikan masing-masing SKPD yang membidangi selama ini jelas ada plus minusnya. Dimana, ada masyarakat yang mengatakan sudah baik. Dan sebaliknya, ada yang mengatakan belum baik. Nah, tanggapan plus minus dari masyarakat tersebut harus bisa dijadikan modal untuk terus evaluasi untuk lebih meningkatkan pelayanan," kata politisi muda Golkar asal Kecamatan Manyar ini.

Menurut Bambang, Komisi D menilai pelayanan publik yang telah dilakukan oleh SKPD selama ini sudah berjalan baik. Sebagai contoh, Bagian Kesra, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.

Bagian Kesra misalnya, Bagian yang dipimpin oleh Khusaini ini telah menunjukkan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Sebagai bukti, pelayanan dalam menjalankan program Jasmas (jaring aspirasi masyarakat).

Baca Juga: Jadi Sorotan Publik, Kabel Seluler Menjuntai di Perempatan Giri Gresik Usai Diterabas Tronton

Bantuan tempat peribadatan seperti musalah dan masjid sudah berjalan dengan baik. Dimana, Bagian Kesra sudah bisa menjalankan program tersebut dengan baik. Dimana, Bagian Kesra telah melakukan pemfilteran (cek persyaratan) sarana-sarana tempat peribadatan yang berhak mendapatkan bantuan Jasmas.

"Bagian Kesra telah lakukan koordinasi yang baik dengan DPRD selaku pengusul Jasmas dan masing-masing pengurus sarana tempat peribadatan tersebut. Sehingga, sampai saat ini tidak ada temuan dari BPK(Badan Pemeriksa Keuangan)," jelasnya.

Terlebih pasca keluarnya UU(Undang-Undang) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda (pemerintah daerah) yang di dalamnya mengatur soal bantuan sosial. Dalam UU tersebut diatur bahwa lembaga keagamaan seperti musalah dan masjid yang berhak mendapatkan bantuan tersebut telah berbadan hukum.

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun 2024, DPRD Gresik Paripurnakan Pembahasan 6 Raperda

"Kami minta pada RPJMD Pemkab tahun 2016-2021 ini SKPD pelayan publik bisa memberikan layanan publik yang baik dan bisa meningkatkan kualitas pelayanan guna tercapainya visi-misi Bupati-Wabup, SQ (Sambari-Qosim) jilid II yang akan dituangkan di RPJMD 2016-2021," pungkas Bambang. (hud/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO