TUBAN, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi (satpol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Tuban kembali menertibkan karaoke ilegal di Desa Rengel, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban. Karaoke yang tempatnya persis di belakang pasar Rengel itu ditertibkan petugas kemarin (21/3) sekitar pukul 22.00 WIB.
Awalnya petugas mendapat laporan dari masyarakat karena keberadaan karaoke ilegal tersebut mengganggu warga setempat. Menindaklanjuti laporan itu petugas langsung menyisir lokasi dan melakukan penertiban.
Baca Juga: Gelar Razia Gabungan, Satresnarkoba Polres Tuban Sasar Tempat Hiburan Malam
Plh Kasatpol PP Tuban, Wadiono kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (22/3) mengatakan, dalam penertiban tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit power dan 2 buah mic. Sedangkan, pemiliknya bernama Sudarman (48) warga Desa Rengel, Kecamatan Rengel dan 1 pemandu lagu (purel) bernama Siti Khasanah (36) asal Warga Kelurahan Mondokan, Tuban kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di kantor Satpol PP Tuban.
"Pemilik dan purel saat ini terus kami periksa," terangnya.
Lanjut Wadiono menyampaikan, pemilik dan purel dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan. "Pemilik akan kami kenai pasal 8 ayat 1 huruf h perda 16/2014, dengan hukuman 3 bulan penjara atau denda maksimal Rp 50 juta," tegasnya. (wan/rev)
Baca Juga: Gempur Rokok Ilegal, Petugas Gabungan Sasar Puluhan Toko di Kerek dan Montong
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News