GRESIK, BANGSAONLINE.com - Banyak materi yang bisa disampaikan oleh anggota DPRD Gresik disaat menjalani kegiatan reses (serap aspirasi) pada bulan Maret tahun 2016 ini. Anggota FPDIP DPRD Gresik, Jumanto misalnya.
Dia menyampaikan kepada masyarakat di Dapil (daerah pemilihan)-nya, yakni Kecamatan Dukun, Panceng dan Ujungpangkah soal agenda resesnya.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Jumanto menjelaskan kalau DPRD Gresik saat ini akan melakukan tugas berupa pembahasan Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah), tentang RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) Pemkab Gresik tahun 2016-2021.
"Saya jelaskan kepada konstituen, kepada masyarakat kalau 50 anggota DPRD pada bulan Maret 2016 tengah jalani reses. Salah satu bahan yang digali para anggota DPRD dalam reses tersebut meminta masyarakat untuk memberikan masukan soal RPJMD," kata Jumanto yang menggelar reses di Desa Sekapuk Kecamatan Ujungpangkah dan Desa Babakbau Kecamatan Dukun.
Jumanto menjelaskan, bahwa sebelum Ranperda RPJMD tersebut dibahas, DPRD mengawali dengan Ranwal (rencana awal) RPJMD Pemkab Gresik menggandeng FITRA (Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran).
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Karena itu, lanjut Jumanto, untuk bahan pembahasan Ranperda RPJMD tersebut, dirinya meminta masukan dari masyarakat. "Saya katakan kepada masyarakat, bahwa RPJMD itu berisikan visi-misi Bupati-Wabup, SQ (Sambari-Qosim) jilid II. Termasuk janji-janjinya saat kampanye pada Pilkada bulan Desember tahun 2015," jelas politisi senior PDIP asal Dukun ini.
Untuk itu, kalau dalam Ranperda RPJMD itu ada janji-janji SQ saat Pilkada yang dilontarkan kepada masyarakat dan belum dimasukkan ke dalam RPJMD, masyarakat diminta untuk melaporkan atau memberikan masukan.
"Saya meminta masukan masyarakat. Baik soal visi misi atau di luar itu yang pernah disampikan saat kampanye SQ pada saat Pilkada, sudah sesuai atau tidak," terangnya
Baca Juga: PDIP Larang Kadernya di Legislatif Ikut Kunker Jelang Pilkada, Noto: Sudah Lapor ke Sekwan Gresik
Jumanto menyebutkan, dalam resesnya tersebut, dirinya juga menjelaskan kepada masyarakat soal kedudukan DPRD dengan Pemerintah Kabupaten Gresik.
Mengacu amanat UU (Undang-Undang) Nomor 23 tahun 2014, tentang Pemda (pemerintah daerah), disebutkan, kalau DPRD memiliki kedudukan sejajar dengan Bupati selaku penyelenggara pemerintah.
Makanya, kalau ada kebijakan Bupati yang dianggap salah, tidak berpihak rakyat, tidak sesuai visi-visi, menyimpang dari janji kampanye, maka DPRD juga ikut bertanggungjawab. "Jadi, DPRD juga punya andil yang sama ketika ada kebijakan pemerintah yang dianggap menyimpang dari visi-misi maupun janji kampanye," terang anggota F-PDIP ini.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Lantik Wahidatul Husnah sebagai Anggota PAW Periode 2024-2029
"Untuk itu, DPRD sangat ekstra hati-hati dalam menyikapi dan menyetujui kebijakan yang dibuat oleh pemerintah. Sebab, kebijakan itu setelah digulirkan yang terkena dampak adalah masyarakat," imbuhnya.
Jumanto menambahkan, pada reses tersebut, dirinya mendapatkan banyak pengajuan permintaan bantuan dari masyarakat. Ada yang berupa permintaan bantuan gerobak untuk berjualan, bantuan sarana ibadah seperti masjid dan musala.
Kemudian, bantuan sarana pendidikan seperti perbaikan sekolah, bantuan sarana pertanian seperti sarana irigasi dan lainnya. "Ya, saya minta kepada mereka mengajukan lewat proposal. Dan, memang prosedurnya seperti itu," katanya.
Baca Juga: Ketua DPRD Gresik Minta TAPD Tak Sodorkan Draft KUA PPAS yang Belum Rampung
Dan, yang lebih penting dalam pengajuan permintaan bantuan atas nama lembaga, semuanya harus sudah berbadan hukum. "Hal ini mengacu aturan UU Nomor 23 tahun 2014, yang didalamnya mengatur soal bantuan sosial dan hibah," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News