SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sejatinya pegawai non PNS di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep menerima honor sebesar Rp 1 juta per bulan, karena sudah dianggarkan dalam APBD setempat. Hanya saja ada indikasi honor tersebut tidak diterima utuh para pegawai tersebut.
Pegawai non PNS itu hanya mendapatkan honor sebesar Rp 400 ribu. Selebihnya sebanyak Rp 600 ribu diduga diembat oknum instansi tersebut.
Baca Juga: Kabid GTK Disdik Sumenep Apresiasi Pengawas Berprestasi di Jambore GTK Hebat 2024
Persoalan itu diungkap Sumenep Corruption Watch (SCW). Koordinator SCW, Junaidi Pelor, menjelaskan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan terhadap sejumlah pegawai non PNS di Disdik, rata-rata mengaku tidak mendapatkan Rp 1 juta. Mereka hanya mendapatkan Rp 400 ribu.
"Mereka sebenarnya bertanya-tanya kenapa honornya tidak utuh. Tapi mereka takut untuk mempertanyakan dengan tegas," ungkap Junaidi, Rabu (23/3).
Menurut Junaidi, honor diberikan tidak utuh termasuk melanggar aturan. Bahkan dia mengganggap hal itu masuk dalam ranah korupsi, karena ada aroma unsur kesangajaan memotong hak pegawai untuk kepentingan oknum tertentu, dan itu terkategori merugikan negara. Padahal honor itu sangat dibutuhkan oleh pegawai sebagai biaya menjalankan kewajiban yang dipikul.
Baca Juga: Kemenag Sumenep Gelar AKGTK
"Kasihan sekali para pegawai non PNS itu. Keringatnya diminum oknum tertentu," ujarnya.
Junaidi berharap honor tersebut diberikan atau dikembalikan secara utuh kepada yang berhak. Jika tidak, dia mengancam akan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Disdik Sumenep, Ach. Shadik, memaparkan bahwa honor untuk pegawai non PNS di dinas yang dipimpinnya baru ada untuk tahun ini. Tapi dalam proses pencairan, dia membantah ada pemotongan yang dilakukan oknum dinas. Dia memastikan semua honor diterima utuh oleh pegawai.
Baca Juga: Pengawas Disdik Sumenep Torehkan Prestasi di Jambore GTK Hebat 2024
"Atau untuk lebih jelasnya, silakan tanyakan langsung ke bagian keuangan," paparnya singkat. (mat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News