SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Setelah sekitar 2 minggu lebih, akhirnya Polres Sidoarjo berhasil menangkap empat dari enam pelaku pembunuhan terhadap Khusairi alias Bajol, warga Desa Pagerwojo, Kecamatan Buduran, Sabtu (12/3) lalu. Saat itu mayat Khusairi dibuang di Perumahan Magersari Permai, Kecamatan Kota.
Keempat pembunuh yang diringkus itu di antaranya M Chusairi (32) alias Komandan alias Boneng, warga Desa Karangbong Kecamatan Gedangan, Ferdi Dwi Santoso (28) warga Desa Ganting Kecamatan Gedangan, Eka Fediansyah (27) warga Dusun Prasungtani Desa Prasung Kecamatan Buduran, dan Sandi Adi Prasetyo (24) warga Kelurahan Magersari Kecamatan Sidoarjo.
Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo
Sedangkan dua tersangka lainnya dinyatakan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni FE dan ME.
Menurut Kasat Rekrim Polres Sidoarjo, AKP Muhamad Wahyudin Latif S I K, antara korban dan para tersangka sudah mengenal sebelumnya. "Karena, sebelumnya para tersangka dan korban pesta miras di kawasan GOR Gelora Delta," ujarnya kepada wartawan, Kamis (31/3).
"Pembunuhan ini bermula dari korban mengejek dari salah satu tersangka saat pesta miras itu," katanya.
Baca Juga: Jenazah Perempuan Gegerkan Warga Waru, Diduga Tewas Dibunuh Anaknya
Dijelaskan Latif, korban tewas akibat dihajar para pelaku. "Motifnya ketersinggungan itu dan para tersangka dibawa pengaruh miras itu," jelasnya.
Lanjut Latif, pelaku dihajar di tempat pesta miras, yakni di GOR. Namun saat korban sudah lemas, dibawa ke Perumahan Magersari Permai Blok BQ No 02, Kelurahan Magersari, Kecamatan Sidoarjo. Di sana, korban masih dihajar hingga jatuh tersungkur dan tewas.
Latif menambahkan selain mengamankan para tersangka, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sebilah pisau besar, sebuah kaos hitam, satu unit motor Honda Beat bernopol W 4979 QT dan STNKnya, sebuah Hp Blackberry, sepasang sepatu putih, serta uang tunai Rp 1,8 juta sisa menggadaikan motor korban seharga Rp 3 juta ke Manshori.
Baca Juga: Polresta Sidoarjo Amankan Pria Asal Sedati Bunuh Istrinya yang Selingkuh
"Tidak ada pembunuhan berencana, karena motifnya hanya pengeroyokan. Tapi, para tersangka kami jerat 3 pasal sekaligus yakni pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan serta pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara tersangka Ferdi Dwi Santoso dan M Chusairi yang sama-sama tubuhnya dipenuhi tato mengaku jika membunuh korban karena pengaruh minuman keras (miras). Menurutnya, dirinya dan tersangka dan rekan-rekannya merasa sakit hati karena dilecehkan korban dengan kata-kata.
"Kami tak memiliki niat membunuh korban. Kami tersinggung dengan perkataannya. Padahal, dia merupakan tamu dalam acara kami," katanya berkilah. (cat/rev)
Baca Juga: Polisi Sebut Motif Suami Bunuh Istri di Krian Sidoarjo karena Cemburu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News