JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (31/3) kemarin, resmi menetapkan tersangka tiga orang. Ketiganya adalah, Direktur Keuangan Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, PT. Brantas Abipraya, Sudi Wantoko dan Senior manager PT. Brantas, Dandung Pamularno. Lainnya seorang dari pihak swasta, Marudut.
"Setelah diperiksa selama 24 jam, KPK telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status ketiga orang tersebut ke tingkat penyidikan. Surat sudah kami tanda tangani sebelum 24 jam," kata Ketua KPK, Agus Rahardjo dalam konferensi pers di Gedung KPK Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (1/4).
Baca Juga: Sanusi Kembali Diperiksa, Pengacara Sebut Stafsus Ahok yang Paling Aktif Bahas Raperda
Menurut Agus, ketiga orang tersebut telah melakukan transaksi pemberian uang yang bertujuan untuk menghentikan kasus yang sudah menjerat PT. Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dari operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil menyita uang sebesar 148.835 dolar Amerika Serikat, yang pecahaanya terbagi dalam berbagai bentuk, mulai dari 100 dolar AS hingga 1 dolar AS.
Sementara itu KPK, Jum'at (1/4) ini akan memberikan keterangan terkait OTT kedua yang mengamankan anggota DPRD DKI Jakarta asal Partai Gerindra M Sanusi. Berdasarkan pantauan di DPR DKI, sejumlah ruang kerja anggota DPRD DKI Jakarta disegel satuan petugas Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: KPK Periksa Cawagub Ahok sebagai Saksi Kasus Reklamasi
Ruangan yang disegel, antara lain milik Ketua Komisi D dari Fraksi Gerindra M. Sanusi, yang berada di lantai 1, kemudian ruangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik yang terletak di lantai 9. Taufik sendiri merupakan kakak Sanusi.
Selanjutnya ruangan Kepala Perundang-undangan Sekretariat DPRD yang berada di lantai 5 juga disegel petugas KPK, begitu juga ruangan CCTV yang terletak di lantai 1.
"Jadi jam 20.00 WIB, (tadi malam), anggota KPK datang, mereka menanyakan ruangan itu dan langsung disegel," kata Sekretaris Dewan DPRD DKI Jakarta M. Yuliadi, Jum'at (1/4).
Baca Juga: KPK akan Panggil Semua Pihak yang Terkait Reklamasi
Pintu masing-masing ruangan disegel memakai KPK line berwarna merah. Ruangan disegel untuk kepentingan penyelidikan kasus. Semua orang kecuali KPK dilarang masuk ke sana. (jkt1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News