SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Edarkan uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu, Purwanto (41) ditangkap oleh Unit Crime Hunter Polsek Wonokromo Surabaya. Dia terpaksa menjadi pengedar upal untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan kebutuhan wanita idaman.
Warga Ds. Ketapang RT.09 RW. 03 Sukodono tersebut membelanjakan uang palsu di pertokoan DTC Jalan Darmo. Pelaku yang juga residivis dalam kasus upal ini pernah ditahan Polsek Gubeng dan saat itu dijatuhi hukuman selama satu tahun.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
Pada saat belanja di DTC pelaku mengajak pacarnya, wanita asal Gresik. Dia dibelikan baju seharga 200 ribu di toko milik Sahrotul Janah. Setelah aksinya yang pertama berjalan mulus keesokan harinya pelaku mengajak lagi pacarnya untuk kembali berbelanja.
Namun apes di hari tersebut, Sahrotul Janah pemilik toko memergoki pelaku yang sedang berjalan dengan pacarnya dan melaporkan ke petugas Satpam untuk mengamankan pelaku.
Polsek Wonokromo yang mendapatkan laporan tentang peredaran uang palsu tersebut langsung menuju DTC dan mengamankan tersangka. Saat digeledah, petugas mendapatkan uang palsu pecahan 100 ribu sebanyak 10 lembar.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Setelah menerima laporan tersebut petugas menangkap pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas Satpam DTC. Setelah diuji dan juga meminta keterangan dari Bank Indonesia ternyata semua palsu dan nomer seri uang tersebut semuanya sama," jelas Kompol Arief Kristanto Kapolsek Wonokromo Surabaya, Kamis (7/4).
Kini pelaku ditahan di polsek Wonokromo beserta barang bukti uang palsu sebesar 1 juta rupiah. Pelaku akan dijerat pasal 245 dan atau 249 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (hb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News