Bupati Mojokerto Bakal Bersaksi Lagi untuk Kasus Korupsi Bank Jatim Rp 52,3 M

Bupati Mojokerto Bakal Bersaksi Lagi untuk Kasus Korupsi Bank Jatim Rp 52,3 M Bupati Mojokerto Mustafa Kemal Pasha melayani permintaan salaman siswa SD. Foto:humas

SURABAYA (bangsaonline) – Bupati Mojokerto Mustafa Kemal Pasha (MKP) dijadwalkan akan dihadirkan kembali ke Pengadilan Tipikor Surabaya, untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi (kredit fiktif) cabang HR Muhammad Surabaya Rp 52,3 miliar. Dia bakal dimintai keterangan dalam perkara itu dengan terdakwa Yudi Setiawan, Dirut PT Cipta Inti Parmindo (CIP).

Sebelumnya, MKP sudah pernah dihadirkan sebagai saksi dalam perkara sama dengan terdakwa Carolina Yunadi, istri Yudi Setiawan. Ia dimintai keterangan setelah Carolina berkoar dalam sidang bahwa ada duit mengalir dari Yudi kepada MKP Rp 5 miliar. Duit itu disebutnya dari untuk proyek DAK di Kabupaten Mojokerto. Namun, MKP membantah itu di dalam maupun di luar sidang.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Nur Cahyo Jungkung Madyo mengatakan, selain MKP, istri Yudi Setiawan, Carolina Yunadi, juga akan dihadirkan dalam sidang terdakwa Yudi. Keduanya merupakan saksi penting, dari total 88 saksi yang dimintai keterangan. ”Memang banyak saksinya,” katanya dikonfirmasi, Kamis (15/5/2014).

Semua saksi, lanjut Cahyo, secara utuh adalah satu rangkaian yang mengetahui proses terjadinya kasus korupsi ini, dari proses awal pengajuan kredit oleh PT CIP ke cabang HR Muhammad, hingga cair dan digunakan ke proyek yang dikerjakan Yudi. ”Semuanya satu rangkaian, termasuk keterangan dari Bupati Mojokerto,” tandasnya.

Soal kekhawatiran sejumlah pihak soal kemungkinan meringankannya kesaksian Carolina karena pernah menjadi istri terdakwa Yudi, Kasipidsus asal Jepara, Jateng, itu meyakini keterangan akan disampaikan Carolina apa adanya dan sesuai fakta. Sebab, lanjut dia, saat ini Carolina sudah bukan lagi sebagai istri Yudi. ”Biar majelis hakim nanti yang menilai,” ujarnya.

Perlu diketahui, Yudi Setiawan adalah terdakwa utama perkara dugaan korupsi (kredit fiktif) cabang HR Muhammad Surabaya Rp 52,3 miliar. Mantan Kacab dan lima anak buahnya, enam anak buah Yudi, serta istrinya, Caroline, juga terseret dalam kasus ini. Selain di , Yudi juga kini tengah menjalani sidang perkara dugaan korupsi (kredit macet) Bank Jabar-Banten (BJB) cabang Surabaya Rp 58 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pemkab Nganjuk Terima Mobil URC Sekaligus Launching E-Retribusi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO