FITRA Desak Kejari Usut Tuntas Reses Fiktif dan Penyelewengan Kunker DPRD Jombang

FITRA Desak Kejari Usut Tuntas Reses Fiktif dan Penyelewengan Kunker DPRD Jombang Puluhan massa dari FRMJ saat demo desak Kejari segera mengusut dugaan reses fiktif dan penyelewengan kunker DPRD Jombang. foto: BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Jawa Timur, angkat bicara terkait dugaan reses fiktif dan penyelewengan kunjungan kerja DPRD Jombang. Melalui Koordinator FITRA Jatim, Ahmad Dahlan, pihaknya meminta DPRD Jombang sebagai badan publik untuk transparan atas penggunaan APBD. Selain itu, FITRA juga mendorong kejaksaan untuk segera mengambil langkah hukum dan mempublikasikan segala hasilnya ke publik.

"Berdasarkan UU (undang - undang) no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), DPRD merupakan badan publik sehingga mereka harus terbuka kepada masyarakat terkait dengan penggunaan APBD," terang Ahmad Dahlan, Rabu (20/4). Menurutnya, dengan transparansi penggunaan anggaran termasuk kunker dan dana reses, akan meminimalisir potensi penyimpangan.

Baca Juga: Perdalam Raperda RIPK Bapemperda, DPRD Jombang Gelar Rapat

Disebutkannya, sebagai badan publik, DPRD wajib memberikan segala informasi terkait penggunaan anggaran yang diambil dari uang rakyat. Jika hal ini tidak dilakukan, maka publik berhak menyengketakan permasalahan ini ke komisi informasi sesuai skema waktu yang diatur UU.

"Jika nantinya ada keputusan hukum tentang pelanggaran badan publik tersebut namun tetap saja membangkang, maka publik bisa membawa perkara ini ke ranah pidana," tegas Dahlan.

Dijelaskannya, hal tersebut telah tertuang dalam pasal 52 UU no 14 tahun 2008 tentang KIP. Di mana disebutkan, badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan dan atau tidak menerbitkan informasi publik secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan serta merta dan, informasi publik yang harus diberikan atas dasar permintaan, dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain dikenakan pidana kurungan 1 tahun.

Baca Juga: Rapat Paripurna, DPRD Jombang Sahkan Empat Raperda Jadi Perda

Tidak hanya itu, dengan permasalahan di DPRD Jombang ini, FITRA Jatim akan mengambil langkah tegas. Pihaknya akan meminta aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Jombang untuk sesegera mungkin menentukan sikap atas kasus dugaan reses fiktif dan penyelewengan kunker tersebut.

"Kami akan dorong aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Jombang untuk sesegera mungkin ambil langkah hukum. Dan apa pun hasilnya nanti mereka (jaksa) harus mengumumkan kepada publik, agar masyarakat tahu hasil kinerja mereka, jangan ada yang ditutup-tutupi," pungkas Dahlan.

Sebagaimana diketahui, DPRD Jombang diterpa isu tak sedap. Banyak penyelewengan yang disinyalir terjadi di tubuh lembaga yang diketuai Joko Triono politisi dari PDI Perjuangan ini. Mulai dari dugaan reses fiktif, penyelewengan kunjungan kerja hingga sejumlah gratifikasi dalam setiap pembahasan anggaran, raperda, hearing hingga uang saku jelang lebaran.

Baca Juga: 4 Komisi di DPRD Jombang Kunker ke Jawa Tengah

Sejumlah anggota dewan sendiri mengakui adanya reses fiktif tersebut. Motifnya dengan titip tanda tangan, manipulasi data peserta serap aspirasi hingga mark up anggaran. Hal ini diakui lantaran dana reses yang sangat minim dan berbanding terbalik dengan kondisi di lapangan.

Belum lagi kunker yang selama 4 bulan sejak awal Januari hingga April ini telah menelan anggaran senilai Rp 2 miliar lebih.

Sekelompok pemuda yang tergabung dalam FRMJ (forum rembug masyarakat Jombang) sebelumnya telah melakukan aksi turun jalan menuntut aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti perkara tersebut. Berbagai desakan juga dilayangkan kepada aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti perkara ini. (dio)

Baca Juga: Ketua DPRD Jombang: SK Bupati Habis, Pj Masih Belum Jelas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO