Kepala Dispendukcapil Trenggalek Berdalih Pungli yang Dilakukan Anak Buahnya Adalah Denda

Kepala Dispendukcapil Trenggalek Berdalih Pungli yang Dilakukan Anak Buahnya Adalah Denda Kantor Dispendukcapil Trenggalek. foto: herman/ BANGSAONLINE

TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Ekanto Malipurbowo, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek membantah tudingan adanya pungutan uang yang pernah dilakukan oleh anak buahnya di kecamatan Watulimo beberapa waktu yang lalu.

"Tidak benar adanya pungutan itu. Bila ada pungutan seperti laporkan saja pada kami beserta foto pelakunya. Pasti akan kita tindak tegas," ungkap Ekanto di ruang kerjanya (20/4).

Baca Juga: Pjs Bupati Trenggalek Tinjau Gudang Bulog

Ekanto berdalih penarikan uang pada masyarakat di Watulimo adalah biaya denda. "Sementara masyarakat kita lebih condong membicarakan soal besaran uang pembayaran tanpa pernah melihat apakah uang yang dibayarkan itu kategori bentuk denda yang sudah di amanatkan oleh undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Dukcapil," kilahnya.

Lebih lanjut, Ekanto menjelaskan sesuai Undang-undang nomor 24 tahun 2013 bila terjadi keterlambatan mengurus administrasi kependudukan maka denda yang dibebankan pada masyarakat sebesar satu juta rupiah.

Kendati demikian, kata Ekanto, pemkab Trenggalek berusaha menekan besaran angka denda tersebut yang dituangkan dalam peraturan daerah nomor 09 tahun 2011. Sesuai perda tersebut berikut 3 jenis denda yang di bebankan masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Trenggalek Raih Predikat III Pelaporan Aksi HAM 2023

Bila terjadi keterlambatan saat mengurus adminitrasi kependudukan dan catatan sipil, yang pertama akte kelahiran bila diurus setelah 30 hari maka denda yang harus dibayar sebesar 50 ribu. Yang kedua akte kematian, bila diurus setelah 30 hari, denda yang dibayar 10 ribu. Yang ketiga Kartu Keluarga (KK), bila diurus setelah 30 hari maka denda yang harus dibayar 20 ribu.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Desa Prigi kecamatan Watulimo pernah melontarkan adanya pungutan uang yang dilakukan oleh petugas keliling Dispendukcapil Trenggalek, saat rapat dengar pendapat antara Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Komisi IV DPRD di aula gedung DPRD Trenggalek 31 Maret yang lalu. (man/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO