Disnakertans Sumenep Tak Bisa Tindak Perusahaan Nakal

Disnakertans Sumenep Tak Bisa Tindak Perusahaan Nakal

SUMENEP, BANGSAONLIE.com - Meskipun sejumlah perusahaan tidak mematuhi peraturan, salah satunya tidak memberi upah kepada karyawan sesuai upah minimum kabupaten (UMK) 2016, namun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) tidak bisa menindaknya.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja, Disnakertrans Sumenep, A. Kamarul Alam. Menurutnya, pada dasarnya pemberian upah merupakan hak perusahaan. Namun, upah tersebut harus disesuaikan dengan peraturan pemerintah.

Baca Juga: Pesan Dandim 0827 Sumenep Usai Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2024 di Kantor Bupati

UMK Sumenep tahun 2016 ditetapkan sebesar Rp 1.328.000 ribu, naik Rp 74.500 dibanding UMK tahun 2015 sebesar Rp 1.253.500. Saat ini diperkirikan sekitar 40 persen perusahaan di lingkungan Kabuten Sumenep yang tidak meberikan upah sesuai UMK.

Kendati demikian, pihaknya mengaku tidak bisa memaks perusahaan tersebut membayar upah sesuai perturan pemerintah. Pasalnya, pedapatan perusahaan itu dinilai masih sangat kecil. Sehingga apabila dipaska, dikhawatirkan akan gulung tikar.

”Selain itu biasanya pekerjanyakaryawannya itu familinya sendiri, yang mau bekerja meski gajinya di bawah UMK," jelasnya.

Baca Juga: Dinsos Sumenep Bersama USAID ERAT Gelar Workshop untuk Susun RAD Pemenuhan Hak Disabilitas

Saat ini jumlah perusahaan di Sumenep tercatat ada 565 perusahaan, yang terdiri dari 13 perusahaan besar dengan karyawan di atas 100 orang, 73 perusahaan menengah dengan karyawan antara 50-100 orang, dan sisanya merupakan perusahaan kecil dengan karyawan di bawah 50 orang.

”Sekitar 330 perusahaan yang belum memberikan upah sesuai UMK. Tapi hingga saat ini belum ada perushaan yang mengajukan penangguhan,” tegasnya.

Terpisah Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Jubriyanto meminta Disnakertrans pro aktif melakukan pengawasan terhadap perusahaan di Sumenep. Sehingga semua perusahaan bisa memberikan kesejahteraan bagi karyawan sesuai UMK. ”Itu sudah peraturan dan harus diberlakukan,” katanya.

Baca Juga: Ciptakan Udara Bersih dan Berkualitas, DLH Sumenep dan Medco Energi Tanam Ribuan Pohon

Menurutnya, sesuai Sebab sesuai pasal 185 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pengusaha yang tidak berikan upah sesuai UMK bisa dipidanakan.

”Sesuai peraturan, apabila perusahaan tidak mematahui UMK bisa dipidanakan dengan hukuman minimal satu tahun, maksimal empat tahun penjara,” terangnya. Kendati demikian, pemberlakuan tesebut disesuaikan dengan omset perushaan setiap bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO