GRESIK, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik mengamankan empat pengedar minuman keras (miras) razia, kemarin.
Keempatnya adalah, Trimo Wibagso, Herianto Marstio, Suprayitno dan Rakiyadi, semuanya tercatat warga Gresik.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Menurut Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro, keempat orang tersebut tertangka basah menjual minuman keras saat razia yang digelar Satpol PP Gresik dalam rangka menegakkan Perda Nomor 22 tahun 2004, tentang larangan pengedaran minuman beralkohol di Gresik, Rabu (27/4).
Sebagai bukti, sejumlah barang bukti disita. Di antaranya, 47 botol bir bintang, 37 botol bir hitam dan 4 botol besar arak. "Pelaku dan barang bukti kita kirim ke Pengadilan Gresik untuk diproses sidang tipiring," kata Agung.
Untuk proses sidang, Satpol PP sudah kirimkan biaya denda sidang sebesar 2.100.4000 rupiah.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Agung menyatakan, pihaknya akan terus menggelar razia pengedaran minuman beralkohol untuk menjaga ketertiban dan kententraman di tengah masyarakat, mengingat banyak laporan dari masyarakat yang diterima tentang perilaku negatif itu.
Meski begitu, tambah Agung, untuk menangkap dan mengungkap tersangka tidaklah mudah, karena pihaknya mengakui dan mengalami kendala dalam pengungkapan. Di antaranya adalah, kesulitan dalam mencari barang bukti.
"Penjual-penjual minuman keras pintar menyimpan barang dagangan, sebagian besar pemain lama, sehingga mereka pintar mengelabui petugas yang akan merazia," pungkasnya. (hud/rev)
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News