JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan, pemerintah tengah mengkaji seperti membubarkan sejumlah organisasi massa bertentangan dengan ideologi Pancasila. Menurut Prasetyo, organisasi kemasyarakatan (Ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) masuk dalam radar pemerintah sebagai salah satu ormas anti-Pancasila.
"Iya saya kira termasuk, yang sekarang jadi trending topic kan itu," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, (11/5).
Baca Juga: Situs Persada Sukarno Minta Pemerintah Bentuk Tim Kajian Hari Peristiwa G30S/PKI
Meski demikian, Prasetyo menjelaskan belum dapat memastikan apakah ormas HTI akan dapat dibubarkan karena harus terlebih dahulu dikaji secara mendalam. Terlebih, pembubaran ormas harus terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.
"Ya kita lihat nanti, kan semuanya belum, kita enggak bisa terlalu cepat menyimpulkan sebelum kita tahu persis persoalannya ada di mana," ujar dia.
Namun, Prasetyo memastikan apabila nantinya telah mendapatkan fakta yang sangat kuat, Ormas HTI dipastikan akan dibubarkan. "Kalau menyimpang dari azas-azas yang ditentukan bangsa dan negara ini ya tentunya ada tindakan yang tepat apa, kan gitu," tandasnya.
Baca Juga: Aksi Damai DPW FPI Tolak LGBT Direspons Positif DPRD Pamekasan
Diketahui, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku telah membubarkan organisasi massa atau ormas besar yang secara terang-terangan mendeklarasikan anti-Pancasila. Tjahjo juga mengimbau agar seluruh pemerintah daerah di Indonesia bertanggung jawab dan mewaspadai keberadaan kelompok masyarakat yang anti-Pancasila.
"Kita tidak boleh main-main terhadap kelompok atau perorangan yang antipancasila," kata Tjahjo Kumolo.
Termasuk kalangan anggota legislatif di berbagai daerah, perlu memperhatikan keberadaan ormas-ormas yang ada di daerahnya. Sebab dikhawatirkan ada ormas di daerah tersebut yang antipancasila.
Baca Juga: Ciri Utama PKI Pembohong, Pintar Membalik Fakta, Kiai Asep Minta Pancasila Jangan Diperas
"Pemda tidak boleh lepas tanggung jawab dengan keberadaan ormas antipancasila," kata dia.
Tjahjo berpesan agar seluruh pemerintah daerah meningkatkan koordinasi dengan TNI/Polri. Dua lembaga itu dinilai sebagai lembaga yang lengkap dan umumnya menguasai daerah dengan menggunakan intelkam, intelijen, sampai perpolitikan pun dipantau secara baik.
Sementara itu, ditanya tentang ormas yang diakuinya telah dibubarkan, Mendagri tidak mau menyebutkan nama ormas tersebut. Dia hanya menyebutkan kalau ormas itu merupakan ormas besar yang berada di Indonesia.
Baca Juga: Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Lamongan Ajak Masyarakat Wasapadai Paham Komunis
Tjahjo mengatakan, dalam waktu dekat, pemerintah akan mengambil langkah-langkah untuk mengantisipasi pergerakan ormas anti-Pancasila. Apabila sudah ditindak dan tetap bersikukuh tak menginginkan Pancasila sebagai dasar negara Indonesia, Tjahjo meminta ormas-ormas tersebut angkat kaki dari Tanah Air.
Sementara Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan organisasi masyarakat atau ormas yang secara terang-terangan mendeklarasikan anti Pancasila dapat dipidana kurungan penjara selama 12 sampai 20 tahun. Ryamizard menjelaskan keberadaan ormas anti Pancasila tersebut sangat membahayakan negara.
"Segala bentuk perwujudannya dapat dipidana dengan kurungan 12 tahun," kata Ryamizard.
Baca Juga: Kini Miliki 110 Madrasah, Semua Pendiri Pesantren Milik Dahlan Iskan Dibunuh PKI
Mantan Kepala Staf Angkatan Darat ini menegaskan keberadaan ormas anti Pancasila sangat membahayakan dikarenakan keberadaannya berniat ingin mengubah ideologi bangsa yaitu Pancasila. Maka dari itu, dia menyatakan bagi pengikut ormas harus hati-hati karena akibat gerakan yang dilakukan dapat dijerat pidana kurungan 12 sampai 20 tahun.
"Ini kan negara Pancasila. Itu jati diri kita, kalau yang ke kiri dan ke kanan itu kan mau ganti Pancasila, bisa (dipidana) 12 tahun, 20 tahun," tegasnya.(mer/tic/yah/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News