KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Yogi Prasetyo (46), warga Kelurahan Semampir Kota Kediri, diamankan polisi atas dugaan memalsukan merek bibit berbagai tanaman. Polisi mengamankan puluhan kardus bibit merek palsu, bahan kimia, kardus serta peralatan yang digunakan untuk memproduksi bibit merek palsu tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kediri AKP M Aldy Sulaiman mengatakan, penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang PT Agri Makmur Pertiwi. Perusahaan yang bergerak dibidang benih jagung ini, melaporkan dugaan pemalsuan merek Benih Pertiwi.
Baca Juga: Terungkap Motif Sesungguhnya Keluarga yang Dibunuh di Ngancar Kediri
“Awalnya pihak perusahaan mendapatkan keluhan dari para petani karena hasil jagung yang ditanam tidak juga tumbuh,” terang AKP Aldy dalam keterangan pers, Kamis (12/5).
Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas mengorek informasi dari mana mereka membeli benih tersebut. Diketahui para petani di daerah Pare itu membeli di sebuah kios di daerah Pare. Diketahui jika kios tersebut bukan merupakan distributor PT Agri Makmur Pertiwi.
Petugas terus menelusuri dari mana benih jagung palsu tersebut didapat. Diketahui produsen benih merek palsu tersebut adalah Yogi, warga Kelurahan Semampir, Kota Kediri. Mendapatkan bukti-bukti permulaan, petugas langsung melakukan penggerebekan.
Baca Juga: Ingin Hidup Mewah, Pria Asal Nganjuk Rampok 3 Swalayan di Kediri
Tim buser mengamankan puluhan dus benih jagung merek palsu siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan ratusan bungkus kosong, kardus, peralatan pres, stiker lebel. Petugas juga mengamankan puluhan kilo benih jagung yang siap untuk dikemas.
Dari hasil penyelidikan, bisa diketahui bagaimana membedakan merek palsu dan asli benih tersebut. Jika dilihat dari kemasan, hologram yang digunakan kedua merek tersebut berbeda. Begitu juga dengan warna benih jagung. Yang asli berwarna lebih merah, sementara yang palsu warnanya pudar.
"Perbedaan juga bisa dilihat dari kardus, lakban dan stiker yang digunakan pelaku. Sekilas memang mirip namun setelah diamati terdapat perbedaan,” tegas AKP Aldy.
Baca Juga: Tak Dipinjami Uang, Pria di Kediri Habisi Kakak Kandung, Ipar dan Keponakannya
AKP Aldy menambahkan, saat ini petugas masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Atas perbuatannya, kini Yogi harus mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat dengan pasal 90, 91, 94 Undang-Undang No 15 tentang merek., dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun. (rif/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News