Kapolri: Penyebar Paham Komunis Dipenjara 10 Tahun, Pakai Kaos Palu Arit Bisa Ditangkap

Kapolri: Penyebar Paham Komunis Dipenjara 10 Tahun, Pakai Kaos Palu Arit Bisa Ditangkap Badrodin Haiti

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan siapapun yang menyebarkan paham komunis bisa dikenakan hukuman penjara selama 10 tahun. "Semua yang kedapatan kalau memenuhi unsur, ya ancaman hukumannya 10 tahun, tindakan hukum disesuaikan dengan ketentuan hukumnya," ujar Badrodin Haiti di Gedung Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (12/5).

Menurut Badrodin, kemunculan fenomena paham komunisme akhir-akhir ini harus segera disikapi dengan tegas melalui instrumen hukum di dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Situs Persada Sukarno Minta Pemerintah Bentuk Tim Kajian Hari Peristiwa G30S/PKI

"Kalau tidak cepat disikapi dikhawatirkan masyarakat akan main hakim sendiri. Oleh karena itu kita harus ambil tindakan supaya enggak kebablasan dan enggak dimanfaatin pihak tertentu," tutur Badrodin.

Terkait penangkapan seorang yang menjual kaus beratribut komunis, dia menandaskan langkah tersebut dilakukan sesuai aturan hukum.

"Tindakan itu sudah sesuai aturan hukum, kita bawa ke kantor polisi lalu kita lakukan pemeriksaan untuk mengerahui motifnya," kata Badrodin. Menurut dia, peredaran atribut komunis akhir-akhir ini semakin marak dan sudah meresahkan masyarakat.

Baca Juga: Aksi Damai DPW FPI Tolak LGBT Direspons Positif DPRD Pamekasan

"Sudah muncul beberapa fenomena, baik penggunaan atribut, diskusi, dan perkumpulan yang bertemakan komunisme," katanya seperti dikutip sindo.com .

Kepolisian segera mengambil tindakan agar keadaan ini tidak dimanfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab.

"Misal Anda pakai kaos bergambar palu arit, kami akan bawa ke kantor untuk diperiksa apa motifnya (menggunakan kaos tersebut)," katanya.

Baca Juga: Ciri Utama PKI Pembohong, Pintar Membalik Fakta, Kiai Asep Minta Pancasila Jangan Diperas

Menurut dia, beberapa penjual atribut yang mencerminkan komunisme juga sudah diamankan dan diperiksa polisi. "Sudah beberapa (penjual) kami tangani dan kami periksa," katanya.

Mengenai peredaran buku yang bertema komunisme, kata dia, merupakan tanggung jawab Kejaksaan untuk mengawasi. "Pengawasan (peredaran buku) diserahkan ke Kejaksaan," kata jenderal bintang empat itu.

Sebelumnya Kapolri juga mengingatkan agar masyarakat tak menggunakan pakaian atau simbol organisasi partai terlarang berbentuk palu arit. Sebab, jika tak diindahkan maka pihak berwajib tak segan-segan untuk mengamankan (menangkap). "Ya (pakai kaos bergambar/berlogo palu arit) bisa, bisa ditangkap," tegas Badrodin di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (11/5/2016).

Baca Juga: Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Bupati Lamongan Ajak Masyarakat Wasapadai Paham Komunis

Sementara Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) menganggap tindakan polisi menertibkan atribut Partai Komunis Indonesia () dan kegiatan yang dianggap menyebarkan paham komunis sebagai sesuatu yang berlebihan.

Menurut dia, belum tentu orang yang ditangkap oleh polisi memang berniat membangkitkan paham komunis di Indonesia.

"Kalau cuma ekspresi berkumpul, orang menggunakan simbol sebagai candaan, ya terlampau berlebihan kalau ada penindakan hukumnya," ujar Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Baca Juga: Kini Miliki 110 Madrasah, ​Semua Pendiri Pesantren Milik Dahlan Iskan Dibunuh PKI

Imdadun berharap, ke depannya, polisi lebih selektif dalam menertibkan atribut atau acara yang dianggap berbau komunis.

Menurut dia, semestinya ada proses penyelidikan dan pengembangan informasi jika ingin membubarkan suatu acara atau menangkap orang yang menjual benda-benda tersebut.

"Didatangi dulu, di-approach, diberi penjelasan, dan kemudian dilepaskan. Tidak harus kemudian diproses," kata Imdadun. (tim)

Baca Juga: Kanang: Trauma PKI Jangan Dipakai Mendiskreditkan Orang atau Golongan

Sumber: sindonews.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO