SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dari Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, hingga kini belum turun. Sehingga Perda itu tidak bisa diterapkan.
Kendati demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, ternyata sebanyak 60 desa dari jumlah total 332 desa yang tersebar di 27 kecamatan sudah memiliki BUMDes. Itu artinya pembentukan BUMDes di sejumlah desa tersebut tidak memiliki payung hukum Perda yang menaungi.
Baca Juga: BPRS Bhakti Sumekar Luncurkan Program Teranyar, Pembiayaan Tanpa Jaminan untuk Aparatur Desa
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D) DPRD Sumenep, Iskandar, mengatakan Perda tersebut sudah disahkan beberapa bulan lalu. Tapi masih belum bisa diterapkan, karena masih menunggu evaluasi dari Gubernur.
”Evaluasi dari Pemprov belum turun. Kita masih menunggu hasil itu untuk diterapkan," ungkapnya, Rabu (18/5).
Iskandar mengaku tidak tahu alasan tidak turunnya hasil evaluasi itu. Yang jelas, katanya, Perda itu sangat dibutuhkan untuk mengusahakan perkembangan ekonomi di tingkat desa. Sebab itu, dia berharap hasil evaluasi tersebut segera turun.
Baca Juga: Harga Cabai di Pasar Tradisional Sumenep Mulai Merangkak Naik
Tapi meski nanti evaluasi gubernur turun, Perda itu tidak serta merta bisa diterapkan. Sebab, kata Iskandar, harus dilakukan kajian ulang. Hal itu dilakukan guna memastikan tidak ada item yang memerlukan revisi.
Plt Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Sumenep itu menambahkan, keberadaan Perda BUMDes sangat dibutuhkan. Perda tersebut diyakini bisa mendongkrak semua potensi di desa, utamanya soal peningkatakan perekonomian warga.
”Pembentukan BUMDes ini merupakan otoritas desa. Kami tidak bisa menekan. Syukur jika desa mau membentuk. Tapi kami yakin BUMDes bisa mendongkrak perekonomian desa, karena sasaran kami untuk meningkatkan produk unggulan di masing-masing desa,” tutupnya. (mat)
Baca Juga: DPMD Sumenep Gelar Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News