Izin HO Dihapus Presiden, Pemkot Bingung Penerapannya

Izin HO Dihapus Presiden, Pemkot Bingung Penerapannya

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Surabaya tak boleh lagi menertibkan berbagai jenis usaha yang belum memenuhi izin HO atau gangguan. Pasalnya, menurut Wakil Ketua Komisi A Bidang Pemerintahan dan Hukum DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan keputusan untuk menghilangkan pelayanan izin HO.

“Keputusan itu dikeluarkan dalam rapat terbatas yang dihadiri Bu Risma dan Ahok beberapa waktu lalu,” ujar dia.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

Adi menambahkan, dalam menerapkan kebijakan penghapusan pelayanan izin HO, Kota surabaya dijadikan pilot projectnya. Namun, ia mengungkapkan, untuk mengimplementasikan kebijakan itu saat ini pemerintah kota Surabaya kebingungan. Karena di satu sisi ada instruksi penghentian, di pihak lain ada Permendagri 22 Tahun 2016 yang memberi lampu hijau pelayanan izin HO.

“Hanya aspeknya yang semula sosial, ekonomi dan lingkungan, tinggal sosial dan ekonomi,” tutur dia.

Politisi PDIP ini mengungkapkan, pemerintah kota saat ini sedang menunggu kepastian dari pemerintah pusat, apakah tetap menerapkan pelayanan izin HO di beberapa aspek itu, atau ditiadakan sama sekali.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

“Tetapi Surabaya Single Windows sudah tak dilakukan perizinan ini,” ungkap dia.

Namun demikian, menurutnya dampak negatif dihapuskannya perizinan HO, pemerintah kota kehilangan Pendapatan asli daerah (PAD) per tahun sekitar Rp 12 M.

“Makanya saat perubahan APBD 2016 angka Rp 12 M kemarin diplot sebagai pendapatan dari izin HO,” tutur dia.

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

Pria yang akrab disapa Awi ini mengakui, dengan penghapusan izin HO, memberi kemudahan bagi para pelaku usaha di bidang perhotelan, pergudangan, minimarket, toko modern, rumah sakit dan RHU dalam menjalankan usahanya.

“Tetapi, pertanyaannya yang belum bisa dijawab adalah bagaimana jika ada masalah pada unit ekonomi itu, siapa yang beratanggung jawab,” tegas Alumnus FISIP Unair.

Adi mengatakan penghapusan izin HO bertujuan untuk memperlancar investasi. Melalui kebijakan itu, diharapkan iklim investasi semakin meningkat.

Baca Juga: Anak Anggota DPRD Surabaya Jadi Korban Jambret di Galaxy Mall

“Namun, bagaimana apabila ada masalah dengan kebersihan atau ada ancaman masalah lingkungan,” tanya dia.

Di sisi lain, untuk menindaklanjuti kebijakan penghapusan izin HO, pemerintah kota juga harus mengubah seluruh peraturan wali kota (Perwali) yang mencantumkan perizinan HO. (lan/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO