SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Sutrisno Bambang Aribowo (41 tahun) berhasil menipu sekitar 21 orang dengan mengaku mampu meloloskan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Anggota Bintara Polri.
Tersangka yang merupakan seorang PNS golongan III di Satpol Pamong Praja (PP) dan bertugas di Kabupaten Pasuruan ini nekat melakukan penipuan itu karena banyak hutang.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
Sedangkan aksi penipuan itu sendiri, tersangka dapat meraup keuntungan hingga Rp 1,5 Miliar, lantaran aksi tersebut sudah dilakukan semenjak tahun 2013. Tapi baru satu orang melaporkan.
Sejumlah korban percaya, tersangka yang tinggal di Dharmawangsa 6/8 Surabaya ini saat mengahadapi korbannya menggunakan seragam Satpol PP dengan pangkat penata TK I.
Kini ulahnya terbongkar dan Sutrisno dijebloskan ke hotel prodeo Polrestabes setelah dibekuk oleh Unit Resmob Satreksrim Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menjelaskan kasus penipuan ini terungkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban yakni Ribut Sistiyono Rahadi.
Warga jalan Gubeng Kertajaya ini melaporkan telah menjadi korban penipuan yang dilakukan oleh tersangka.
"Korban waktu itu telah mengeluarkan uang Rp 35 juta rupiah, untuk menjadi PNS Satpol PP dan akan ditugaskan di Kabupaten Pasuruan," kata Shinto, kepada wartawan, Selasa (31/5).
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas
Usai mendapatkan laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya polisi mendapatkan barang bukti milik korban yang terdiri seragam Satpol PP atas nama Koko Yudistira.
"Dia (Sutrisno) ditangkap di rumahnya, awalnya sempat mengelak. Namun setelah ditunjukkan barang bukti tersangka tidak berkutik," lanjutnya.
Mantan Kabagbinops Ditreskrimus Polda Jatim ini juga melanjutkan setelah melakukan pemeriksaan, tersangka ini PNS golongan III dari sini memanfaatkan mencari orang yang bersedia mau menjadi PNS.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya
Agar korban percaya tersangka ini selalu mengenakan seragam satpol PP. Lalu tersangka bercerita pada semua orang yang telah dikenalnya termasuk tetangannya bahwa dirinya telah dipercaya untuk menjadi panitia penerimaan CPNS di Pasuruan.
"Karena cerita itu menyebar akhirnya banyak korban berdatangan ingin menjadi PNS," paparnya.
Ketika mendapat korban tersangka memainkan aksinya. Korban mulai meminta uang sebesar Rp 27 juta. Alasannya uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi.
Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya
Selang beberapa minggu kemudian, tersangka meminta uang lagi Rp 4 juta sambil mengatakan kepada korban bahwa nama korban sudah dalam proses.
"Alasannya uang Rp 4 juta tersebut sebagai uang pelicin ke Bupati," terangnya.
Hanya saja, setelah korban membayar sejumlah uang itu, korban tidak kunjung mendapat kejelasan hingga akhirnya melaporkan kasus ini kepada polisi.
Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya
"Agar mendapatkan SK, korban diminta uang sebesar Rp 4 juta rupiah," jelasnya.
Dari waktu tiga tahun melakukam penipuan ini, sudah ada 21 orang menjadi korban. Sedangkan untuk menjadi anggota Polisi, tersangka mengaku memiliki relasi di Kepolisian.
"Pendaftaran polisi ini tersangka meminta uang ke korban sebesar Rp 300 juta," tutur AKP Agung Pribadi, Kanit Resmob Polrestabes Surabaya.
Baca Juga: Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring
Sementara pelaku Sutrisno mengaku terpaksa melakukan penipuan lantaran memiliki banyak hutang. Hutang tersebut ia perolah lantaran bapak dua anak ini kepincut dengan wanita idaman lain alias (WIL).
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa empat setel seragam Satpol PP, topi baret, kartu tanda anggota dan sabuk serta bukti pembayaran dari korban. (jat/sda/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News