SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Situbondo menangkap tiga wanita pekerja seks komersial (PSK) saat sedang menunggu pelanggannya di warung remang-remang (warem) Lapangan PG Asembagus, Situbondo, siang tadi (1/6).
Mereka selanjutnya di bawa ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pembinaan serta diambil sampel darahnya oleh tim medis dari Dinas Kesehatan pemkab Situbondo.
Baca Juga: Tiga Personel Polres Situbondo Dipecat Tidak Hormat, Ada yang Terjerat Narkoba
Ketiga PSK yang berhasil ditangkap adalah FAT (34) warga Kedunglo Asembagus, MAR (59) warga Wonoroto Semboro Jember, IS (30) warga Sempol Belawan Bondowoso. Salah satu dari ketiga PSK itu mengaku baru sampai di tempat dan mencoba bekerja untuk menjadi Pekerja Seks Komersial.
"Saya belum terima tamu pak, namun sudah ditangkap oleh petugas Satpol PP," ujar salah satu PSK yang tertangkap, Rabu (1/6)
Ia mengaku nekat menjajakan dirinya karena terdesak kebutuhan ekonomi, sementara penghasilan dari pekerjaan yang sebelumnya sebagai seorang pengamen tidak cukup.
Baca Juga: KPK Siap Ladeni Praperadilan Bung Karna
"Kalau ngamen sehari hanya dapat Rp 21 ribu dan itu tidak cukup memenuhi kebutuhan sehari-sehari," katanya.
Kasi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP, Sutikno mengatakan, terjaringnya tiga PSK itu berawal dari adanya laporan masyarakat dan anggota Sat Pol PP yang ada di Kecamatan Asembagus.
"Kami hanya bisa memberikan pembinaan, sebab untuk disidang tipiring tidak ada anggarannya," kata Sutikno, Rabu (1/6). Ia melanjutkan bahwa untuk menindak para PSK itu melalui tipiring tidak dianggarkan dalam anggaran tahun 2016, namun pihaknya akan menganggarkan di Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) tahun 2016.
Baca Juga: Polres Situbondo Gerebek Pesta Sabu di Desa Buduan, Amankan 1 Orang dan 2,3 Gram BB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News