KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Adanya perubahan Undang-Undang Pemerintahan Daerah membuat DPRD Kota Blitar tahun ini menggodok 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Terkait hal itu DPRD kota Blitar menggelar paripurna penetapan keputusan DPRD tentang program pembentukan Perda kota Blitar tahun 2016, Selasa (7/6).
Wakil Ketua DPRD Kota Blitar, Totok Sugiarto mengatakan, adanya perubahan Undang-Undang tersebut pasti diikuti oleh alih fungsi dan kewenangan. Sehingga perlu adanya aturan baru.
Baca Juga: Perseteruan PAN dan PKB di DPRD Kota Blitar, Koalisi Pilwali Terancam Bubar
Contoh saja seperti Kesbangpolinmas yang dalam perubahan Undang-Undang tersebut akan menjadi lembaga vertikal. “Dibutuhkan aturan baru untuk menjamin kepentingan dan kemanfaatan bagi masyarakat,” Kata Totok, kepada wartawan usai sidang paripurna.
Totok menjelaskan, dari 13 Ranperda itu ada beberapa yang merupakan Perda revisi seperti rencana detail tata ruang. Ada pula yang cukup mencolok dan baru, yakni Ranperda tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindugan masyarakat yang isinya membahas tentang peran Kesbangpolinmas.
13 Ranperda ini ditargetkan akan selesai akhir tahun ini dengan beberapa Ranperda yang menjadi skala priotitas. “Yang priotitas adalah Ranperda yang menyangkut anggaran, seperti pertanggungjawaban APBD tahun 2015, perubahan APBD tahun anggaran 2016, APBD tahun 2017, dan RPJMD tahun 2016-2020,” imbuhnya.
Baca Juga: Tolak Revisi RUU Penyiaran, Jurnalis di Blitar Gelar Demo Bawa Poster hingga Batu Nisan
Lanjut Totok sebelumnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD kota Blitar juga sudah melakukan rapat yang membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) pada bulan mei lalu. Dan dari agenda itu telah disepakati ada 13 Ranperda dari Pemerintah Kota Blitar. Di antaranya Ranperda kota Blitar tentang pertanggungjawaban anggatan pendapatan dan belanja daerah yahun anggatan 2015; Ranperda tentang analisis dampak arus lalu lintas; Ranperda tentang rencana detail tata ruang dan zonasi kota Blitar; Ranperda pengelolaan sampah; Ranperda ketertiban umum ketentraman dan perlindungan masyarakat; Ranperda pengelolaan barang milik pemerintah daerah; Ranperda tentang urusan pemerintah daerah; Ranperda tentang organisasi perangkat daerah; Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomer 8 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum; Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomer 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha; Ranperda tentang Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kota Blitar tahun 2016-2020; Ranperda tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2016; dan Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2017.
Sementara Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar menyatakan jika Ranperda tersebut harus selesai tepat waktu. Ia menargetkan Agustus nanti pembahasan sudah selesai. Sehingga Ranperda segera bisa disahkan sebagai Perda pada waktu yang tepat.
"Kita harus terus bekerja dan bekerja agar semua PR ini bisa selesai tepat waktu," tegas Samanhudi. (tri/rev)
Baca Juga: Perusakan Baliho Caleg DPRD Kota Blitar Terekam CCTV
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News