
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Proses relokasi lahan Renojoyo Desa Kedungsolo Kecamatan Porong kian memanas, Selasa (7/6). Hal itu disebabkan, keterangan saksi dari pihak warga dengan pihak tim pembebasan lahan serta notaris saling berseberangan.
Pihak notaris Rosidah SH, menyatakan bahwa lahan relokasi Renojoyo seluas 10 Hektar itu sudah tersertifikat atas nama H. Sunarto, Ketua Tim pembebasan lahan. Bahkan, pihaknya juga sudah memberikan 60 persen sudah dikeluarkan Akta Jual Beli (AJB) SPPT kepada warga yang menempati lahan itu.
Namun, sisanya 40 persen AJB masih belum diberikan kepada warga. "Karena, ini masih proses pemecahan dari induk untuk dibuatkan AJB," ujarnya.
Rosidah mengakui, dari lahan seluas 10 hektar yang di dalamnya terdapat tanah TKD seluas 2,8 hektar itu memang benar keberadaannya. Namun, lokasi lahan TKD itu sudah ditukar gulingkan dengan tanah di bagian pojok lahan relokasi itu.
"Penggantinya sudah ada di bagian pinggir lahan relokasi," ujarnya.
Meski demikian, Mantan kepala desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Abdul Rahman alias Darmen membantah adanya tukar guling di lahan seluas 10 hektar yang terdapat TKD 2,8 hektar itu. "Karena prosenya tidak sesuai prosedur. Kami pastikan belum ada tukar guling atas lahan itu," ujarnya.
Namun, Darmen membenarkan jika pihak panitia pembebasan lahan Renojoyo maupun notaris sudah menyiapkan lahan tukar giling di sisi pojok lahan relokasi itu.
"Namun, sampai akhir jabatan saya tahun 2009, tidak pernah ada tukar guling maupun pelepasan lahan TKD," ungkap pria yang menjabat Kades Kedungsolo Prode 2002-2009 itu.
Ia mengaku siap dikonfrontir dengan Notaris Rosidah SH terkait kejelasan relokasi warga Desa Renokenongo, Kecamatan Porong yang menempati 651 unit kavling di Perumahan Renojoyo, Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong.
Selama ini, ungkap Darmen, sejak awal relokasi pihaknya sudah menyarankan ke notaris Rosidah agar menyelesaikan tukar guling TKD seluas 2,8 hektar itu. Akan tetapi, tidak pernah dihiraukan oleh panitia relokasi maupun notarisnya.
"Bahkan peringatan terakhir disampaikan 3 bulan kemarin, sebelum korban lumpur mengadu ke DPRD Sidoarjo, Pemdes Pemkab Sidoarjo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo," jlentrehnya.
Meski demikian, informasi yang diperoleh dari internal penyidik Kejari Sidoarjo menyebutkan bahwa dalam waktu dekat ini akan dilaksanakan ekspose. "Dalam waktu ini dilaksanakan ekspose terkait kasus ini," ujar salah seorang penyidik. (nni/rev)