Perusahaan di Sumenep Didesak Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran

Perusahaan di Sumenep Didesak Bayar THR Seminggu Sebelum Lebaran Plt Sekretaris Disnakertrans Sumenep, Ach Kamarul Alam. foto: RAHMATULLAH/ BANGSAONLINE

SUMENEP, BANGSAONLINE.com – Perusahaan di Kabupaten Sumenep didesak untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) paling lambat seminggu sebelum Lebaran nanti. Saat ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi (Disnakertrans) setempat sudah mengirimkan surat edaran (SE) ke masing-masing perusahaan terkait kewajiban yang harus dilakukan.

Plt Sekretaris Disnakertrans Sumenep, Ach Kamarul Alam, menjelaskan bahwa kewajiban perusahaan memberikan THR kepada karyawan tertuang dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan peraturan, tidak boleh satu perusahaan pun tidak mengeluarkan THR bagi karyawannya.

Baca Juga: Respons Permintaan Bupati Sumenep, Kemenhub Sediakan Rute Baru ke Raas

“Karena sudah ada regulasinya, maka seharusnya perusahaan menaati regulasi itu. Dan kami harap paling lambat seminggu sebelum lebaran, semua perusahaan sudah menunaikan kewajibannya,” ungkapnya, Selasa (14/6).

Menurut Alam, tahun ini ada perubahan sistem pembayaran THR. Sesuai Permenaker itu, kata Alam, meski baru satu bulan bekerja, karyawan sudah berhak mendapatkan THR. Beda dengan tahun lalu yang mewajibkan perusahaan memberikan THR kepada karyawan minimal yang sudah bekerja tiga bulan.

“Bagi karyawan yang sudah bekerja di atas satu tahun, THR-nya satu kali gaji. Kalau hanya bekerja dua bulan, maka gaji pokok dibagi 12 bulan,” terangnya.

Baca Juga: Bupati Sumenep: Peran Alim Ulama Penting untuk Memberikan Pencerahan Terkait Larangan Mudik

“Kami berharap, paling lambat THR itu diberikan satu minggu sebelum lebaran,” harapnya.

Alam menegaskan Disnakertrans akan terus memantau pemberian THR itu. Jika ada perusahaan nakal, dia memastikan akan melaporkan hal pada bagian kepengawasan agar dikeluarkan sanksi.

Jumlah perusahaan di Kabupaten Sumenep sendiri sebanyak 565 yang terdiri dari 15 perusahaan besar, 76 perusahaan sedang, dan sebanyak 474 perusahaan kecil. Dan sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 68 Tahun 2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2016 tertanggal 20 November 2015, UMK atau gaji karyawan di Sumenep sebesar Rp 1.398.000. (mat/rev)

Baca Juga: Bupati Sumenep Tetap Lebaran Ketupat di Tengah Wabah Covid-19, Lewat Silaturahim Virtual

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO