KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Jajaran Polres Kota Batu memamerkan hasil tangkapan selama digelar operasi intensif. Lewat operasi itu, Polres mengungkap transaksi penjualan pil koplo dan narkoba jenis sabu, kemudian mengamankan pelaku maupun barang buktinya.
Jumat malam (10/6) misalnya, sekitar pukul 21.00 wib Satreskoba Polres Batu mengamankan 17 tik sebanyak 153 butir dan uang Rp. 170.000 dari seorang sopir berinisial IR (26) di Jalan Pattimura Kelurahan Temas Kota Batu.
Baca Juga: Polres Batu Gelar Operasi Zebra Semeru 2024 Selama Dua Pekan
Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, total 406 butir Doble L, HP merk Oppo dan 1 tas kecil berhasil diamankan. "Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 197 sub pasal 196 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata.
Kamis malam (2/6) sebelumnya sekitar pukul 22.30 wib, Satreskoba Polres Batu menangkap tangan seorang yang mengaku pelatih Muang Thai berinisial TIA asal Jalan Kedungsroko Tengah, Kelurahan Pacarkeling Kec Tambaksari kota Surabaya.
TIA ditankap di parkiran depan Plasa Batu, kecamatan Batu Kota Batu, karena kedapatan menyimpan 1 poket sabu dalam alat cash (pengisian baterai) HP. Petugas juga mengamankan 1 tas dan HP.
Baca Juga: Penembak Tukang Bakso di Depan Kantor Kelurahan Temas Ditangkap
TIA mengaku sabu dibeli di surabaya seharga Rp200.000 dan digunakan sendiri. Dia ke Kota Batu dalam rangka even pertandingan di Kota Batu.
"Pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI no 35 th 2009 tentang narkotika yaitu setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1, bukan tanaman jenis sabu," lanjut Kapolres.
Sementara itu anggota Polsek Kasembon bekerjasama dengan unit Intelkam Polres Batu menangkap AS (30) dan diamankan sebanyak 20 butir pil Double L di Desa Sukosari kecamatan Kasembon Kab. Malang.
Baca Juga: Tekankan Netralitras di Pilkada 2024, Kapolres Batu Minta Anggotanya Tak Terlibat Politik Praktis
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, AS mengaku membeli barang haram dari S (42) dan berhasil digeledah dan diamankan sebanyak 1000 butir Double L. S seorang penjual krupuk ini mengaku 1000 butir Double L dijual seharga Rp 350.000 yg dibeli dengan harga Rp250.000.
Rabu siang lalu (25/5), AP (27) asal Desa Banturejo, seorang kuli bangunan tertangkap tangan Polsek Ngantang saat menjual 10 butir pil Double L kepada W dan sebanyak 30 butir kepada J, di Desa Banturejo Kecamatan Ngantang Kabpaten Malang.
"Setelah diamankan dan digeledah pada yang bersangkutan. ditemukan pil Double L total 970 butir dan uang hasil penjualan Rp 614.000," tambah Kapolres Batu, AKBP Leonardus Simarmata.
Baca Juga: Kronologi Sepasang Kekasih Pegawai Hotel di Batu Buang Janin Hasil Aborsi di Toilet
AP mengaku baru dua bulan menjalankan aksinya menjual barang haram itu dan mendapatkannya dari Supidi di Kediri. Dari 1 botol pil berisi 1000 butir,AP mengaku mendapat untung Rp 100.000 hingga Rp 200.000. Per tik (10 butir) nya dijual Rp 10.000. (dik/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News