SURABAYA (bangsaonline) - Banyaknya keluhan soal sering terjadinya kemacetan di sepanjang Jl Manyar Kertoarjo Surabaya, komisi A DPRD Surabaya melakukan sidak ke lokasi dan mendapati sejumlah bangunan untuk usaha yang ternyata memanfaatkan area ruang milik jalan (Rumija) sebagai area parkir. Tak pelak, dikawasan tesebut kerap terjadi kemacetan parah.
Melihat terjadinya pelanggaran soal pemanfaatan ruang milik jalan dan banyaknya kendaraan jenis mobil yang terpakir didepan beberapa tempat usaha seperti restaurant dan hotel, rombongan komisi A spontan mendatangi satu persatu tempat usaha di sepanjang jl Manyar Kertoarjo untuk dimintai keterangan seputar perizinan.
Baca Juga: Urbaning for Center Studies Gelar Diskusi Bareng Anggota Dewan
Hasilnya cukup siginfikan, karena ternyata puluhan bangunan gedung di sepanjang jl Manyar Kertarjo belum memiliki kelengkapan perijinan sebagaimana mestinya seperti amdal lalin, HO, bahkan surat ijin untuk usaha, yang lengkap hanya 1 hotel dan 4 restaurant.
Melihat kondisi ini, Tri Didik Adiono ketua Komisi A menegaskan bahwa pihaknya akan secepatnya memanggil sejumlah pemilik bangunan yang tidak dilengkapi dengan perijinan yang semestinya berikut sejumlah SKPD terkait.
“setelah kami berkunjung ke lokasi, ternyata masih banyak sekali bangunan yang digunakan untuk usaha restaurant yang tidak memilik ijin amdal lalin dan HO, maka sesuai tugas dan fungsi komisi A yang saya pimpin, akan memanggil seluruh pemilik bangunan dan beberapa SKPD untuk dimintai penjelasan terkait perijinan,” ucap Didik.
Baca Juga: PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah, Ning Ais: Prabowo Orang Paling Ikhlas untuk Rakyat Indonesia
Ditanya apakah ada indikasi terjadi lemahnya fungsi pengawasan di tingkat SKPD yang mengarah kepada tindak pidana pungli karena terkesan adanya pembiaran, Didik mengaku masih belum berfikir ke arah itu, karena masih harus dibuktikan.
“Kami tidak menuduh bahwa telah terjadi permainan soal ijin disana, tetapi kesan bahwa telah terjadi pembiaran sangat nampak, untuk itu penjelasan SKPD sangat diperlukan karena kami nilai lemah di pengawasan,” jelas Didik.
Ketua Komisi A yang sampai saat ini masih juga menjabat sebagai ketua Banleg DPRD Surabaya ini menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan langkah cepat karena menyangkut soal kenyamanan masyarakat kota Surabaya terutama pengguna jalan.
Baca Juga: Bang Udin, Pemuda Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin
“Kami akan datang mereka besok hari senen (26/5/14), dan surat pemanggilan akan kami luncurkan (23/5/14),” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News