DPR Pertanyakan Mata Hati Pimpinan KPK Terkait Kasus RS Sumber Waras

DPR Pertanyakan Mata Hati Pimpinan  KPK Terkait Kasus RS Sumber Waras Ketua KPK Agus Rahardjo. foto: tribunnews.com

Namun, pernyataan BPK tersebut, nyatanya berbeda dengan yang diutarakan oleh pimpinan KPK yang menyebut belum ada pelanggaran hukum atas kasus Sumber Waras.

Dikatakan Benny, kalau hanya berdasarkan ada atau tidaknya pelanggaran hukum untuk mementukan ada tidaknya kasus korupsi, KPK hanya mendasarkan kesimpulannya dari pasal nomor 2 dari Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Padahal, lanjutnya, masih ada pasal 3 yang intinya menyatakan korupsi juga dapat dilakukan karena penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan dirinya atau golongan. "Sudahkah KPK masuk angin atau takut, tidak tahu kita," kata Benny.

Ia kembali menegaskan, pihaknya ingin KPK menjadi lembaga yang kuat dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus, khususnya untuk kasus Sumber Waras ini yang melibatkan orang nomor 1 di Jakarta.

"Jangan sampai ada invisible (tangan tidak terlihat), intervensi yang bermain di belakang KPK. Save KPK," tandasnya.

Sementara Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan lembaganya belum memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh pemerintah DKI Jakarta.

Dia memastikan KPK masih menggali informasi terkait dengan kasus tersebut. “Kami akan undang Badan Pemeriksa Keuangan. Diskusi penyelidik kami dan auditor BPK,” kata Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 15 Juni 2016.

Kepada anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat, Agus menjelaskan bahwa pada 14 Juli 2015, KPK menerima pengaduan masyarakat berupa Laporan Hasil Pemeriksaan BPK DKI Jakarta. Dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 tersebut, terdapat pengadaan tanah RS Sumber Waras yang disebut berindikasi kerugian keuangan daerah Rp 191 miliar.

Menurut Agus, KPK mengumpulkan informasi tambahan terkait dengan aduan tersebut. Pimpinan KPK saat itu, meminta audit investigasi pada 6 Agustus 2015. Setelah itu, pada 29 September 2016 membuat surat perintah penyelidikan. "KPK berkoordinasi dengan auditor BPK dalam perolehan data dan dokumen," ujar Agus.

Agus mengatakan hasil audit tersebut menjadi tambahan informasi dalam penyelidikan. Pemaparan, ekspose penyelidik ke pimpinan dilakukan beberapa kali, terakhir pada 13 Juni 2016. "Kalau mendengar paparan tim penyelidik, mereka mengusulkan menghentikan proses penyelidikan," kata Agus.

"Poin pokoknya adalah perbedaan penggunaan aturan, itu yang nanti akan coba kami dalami saat penyelidik dan auditor BPK bertemu."

KPK menyelidiki kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sejak 2015. Saat itu, perwakilan BPK menyerahkan langsung hasil audit kepada Ketua KPK sementara, Taufiequrrahman Ruki.

BPK menyebut proses pembelian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras senilai Rp 800 miliar pada APBD Perubahan 2014 itu tidak sesuai prosedur. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dianggap membeli dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga berindikasi mengakibatkan kerugian negara Rp 191 miliar.

Sumber: kompas.com/tempo.co.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO