Tersangka ijazah palsu, H Moch Rifai didampingi penasehat hukumnya ketika datang memenuhi panggilan tim penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Sidoarjo, November 2015 lalu. foto: catur andy erlambang/ BANGSAONLINE
Mantan Aspidsus Kejati Gorontalo menyatakan pasal yang dikenakan terhadap Rifa'i yakni Pasal 263 dan 266 Ayat 69 Poin 1 dan 2 UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Ancamannya hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta," ungkapnya.
Meski demikian, terpisah, Yunus Susanto SH, kuasa hukum Rifai saat dikonfirmasi mengatakan jika pihaknya masih belum tau dan belum mendengar jika berkas kliennya sudah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum.
"Belum ada pemberitauan baik secara lisan maupun tersurat. Jadi, saya tidak ada komentar," ungkapnya.
Seperti diketahui, wakil rakyat yang juga menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Sidoarjo ini ditetapkan tersangka pada September 2015 oleh penyidik Satreskrim Polres Sidoarjo
Ijazah milik M Rifai bernomor 13.II.01.00308 yang dikeluarkan dari Universitas Yos Soedarso Surabaya itu diduga palsu. Ijazah itu digunakan tersangka saat mencalonkan sebagai anggota DPRD Sidoarjo Tahun 2014 silam. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




