Polres Gresik Gulung 3 Bandit Spesialis Tembak Ban Mobil

Polres Gresik Gulung 3 Bandit Spesialis Tembak Ban Mobil Kapolres Gresik, AKBP Adex Yudiswan ketika ekpos pelaku. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik berhasil menggulung 3 bandit spesialis tembak ban. Siang tadi (19/6), Polres Gresik mengekpos tiga bandit spesialis tembak ban dan pecah kaca mobil di Kabupaten Gresik itu.

Ketiga tersangka adalah, Salman Ridwan (30) warga Desa Pandaan Kecamatan Pandaan Kabupaten Pasuruhan, A'an Hariyanto (43) warga Desa Perum Kota Baru Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik dan Munir (43) warga Desa Karangjeruk Kecamatan Jatirejo Kabupaten Mojokerto.

Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean

"Ketiga pelaku terpaksa kita lumpuhkan karena terus berusaha melarikan diri ketika akan ditangkap," kata Kapolres Gresik, AKBP Adex Yudiswan, usai ekpos Minggu (19/6).

Dijelaskan dia, ketiga tersangka ditembak tidak lama setelah beraksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Minyak (SPBU) Desa Manyarrejo Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik.

Ketiganya telah melakukan pencurian tas bayi yang berisikan uang senilai 81 juta rupiah milik korban Ihwan Habibi (30), warga Desa Wotan Kecamatan Panceng Gresik pada Kamis (2/6), minggu lalu.

Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas

"Modusnya dengan tembak ban dengan menggunakan jeruji payung yang sudah disiapkan ketiga pelaku tersebut. Sebelumnya, para pelaku sudah membuntuti korban saat mengambil uang dari bank," terangnya.

Setelah mendapatkan laporan, akhirnya polisi memereksa CCTV yang terdapat pada SPBU dan Bank BCA Dr Sutomo Gresik. Dari situ polisi akhirnya mendapatkan ciri ciri pelaku dan identitas kendaraan yang di gunakan pelaku.

Selanjutnya, Minggu (12/6), polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap A'an Hariyanto di rumahnya. Nah, dari situ akhirnya polisi berhasil menangkap Salman Ridwan dan Munir.

Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari

Dari hasil pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sudah 15 kali melakukan aksi perampasan dan pencurian dengan modus tembak ban dan pecah kaca. Mereka kerap beraksi di wilayah Surabaya, Sidoarjo dan Kabupaten Gresik.

"Di rumah tersangka, kami temukan puluhan tas, sejumlah alat kejahatan, senjata tajam dan telepon genggam hasil curian. Kita juga temukan alat pemecah kaca yang terbuat dari busi bekas dan alat tembak ban yang terbuat dari jeruji payung," terangnya.

Ditambahkan dia, petugas Polres Gresik masih melakukan penyidikan dan pengembangan kasus tersebut. Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, tentang pencurian dan pasal 365 KUHP, tentang pencurian dengan kekerasan. (hud/rev)

Baca Juga: Jaga Kondusivitas Jelang Pelantikan Presiden, Polres Gresik Gelar Patroli

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO