Sekda Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto. foto: RAHMATULLAH/ BANGSAONLINE
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Merespon rencana akan dihapusnya Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai menghambat investasi, Sekda Kabupaten Sumenep, Hadi Soetarto, menegaskan bahwa Perda di Kabupaten Sumenep tidak ada yang bermasalah atau Perda yang menghambat investasi. Sikap itu menyusul inventarisasi Perda yang selama ini sudah disahkan.
“Tidak ada perda bermasalah di daerah ini,” ujarnya, Selasa (21/6).
BACA JUGA:
- Bupati Fauzi Pangkas Jam Kerja ASN Sumenep Selama Ramadhan 1447 H
- Lakukan Pendataan, BPBD Sumenep Sebut Pemkab akan Perbaiki 198 Bangunan Rusak akibat Puting Beliung
- Lampaui Target, Realisasi Investasi Sumenep 2025 Tembus Rp2 Triliun Lebih
- DBHCHT Sumenep 2026 Turun jadi Rp33,1 M, DPRD Ingatkan Pemkab Soal Skala Prioritas Program
Dikatakan, setiap Perda pasti dibahas oleh eksekutif dan legislatif. Setelah itu dikirim ke Pemprov Jatim untuk dievaluasi oleh gubernur. Nah, setelah melalui revisi dari gubernur itu, kata pria yang biasa dipanggil Ato tersebut, tidak mungkin ditemukan Perda bermasalah yang dinilai menghambat investasi.
Hanya Ato tidak bisa menyebut berapa Perda di Kabupaten Sumenep yang sudah diinventarisir dan dipastikan tidak bermasalah itu. Dia beralasan tidak pegang data.
“Kalau soal jumlah Perda yang sudah diinventarisir, silakan langsung ke bagian hukum ya,” singkatnya. (mat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




