SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Nekat buka saat bulan Puasa, pitrad (pijat tradisional) Fajar Kharisma di Jalan Dukuh Menanggal Gg. 10 Gayungan Surabaya di gerebek Unit PPA Sat Reskrim Polrestabes Surabaya pada Rabu (22/06). Alhasil petugas berhasil mengamankan 1 pemilik dan 3 wanita terapis.
Pemilik pitrad yang nekat buka tersebut adalah Suwarti(42) asal Jalan Dukuh Menanggal Gang 10 Gayungan Surabaya, bersama tiga terapisnya bernama Sri Wahyuni (33) asal Banyu Urip Lor Surabaya, Hayati (51) asal Jalan Geluran Gg.Langsep dan Kartiwi (33) tinggal di Dukuh Menanggal Gang 10 Surabaya.
Baca Juga: Kesepian Ditinggal Istri, Pria di Surabaya Ngaku Dapat Bisikan Gaib untuk Setubuhi Wanita Muda
Kepada petugas Suwarti mengaku sudah tahu apabila di bulan suci Ramadan seluruh kegiatan esek-esek dilarang buka, namun ia tetap nekat membuka praktik pijatnya karena membutuhkan uang untuk menghadapi lebaran yang kurang beberapa hari lagi. Setiap tamu yang masuk ke pitradnya dikenakan biaya Rp 100 hingga Rp 200 ribu. Pitrad tersebut hanya melayani kalangan menengah ke bawah.
"Biaya pijatnya 100 ribu, namun kalau ingin yang plus-plus itu nego sendiri ke masing-masing terapisnya," jelas Suwarti.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Shinto Silitonga didampingi Kompol Lily Djafar Kasubag Humas mengatakan, saat ada informasi dari warga, petugas melakukan razia tempat pitrad tersebut dan ternyata benar adanya. Pitrad tersebut buka dan melayani tamu tamu dan menyediakan jasa pemijatan tradisional dan memiliki 3 orang terapis atau pemijat yang buka pada pukul 09.00 hingga 21.00 WIB.
Baca Juga: Kampung Narkoba di Jalan Kunti Surabaya Kembali Digerebek: 23 Pecandu Direhab, 2 Pengedar Ditangkap
"Pengakuan terasangka tamunya hanya pijat terapis biasa, namun pada praktiknya tidak hanya pijat biasa melainkan memberikan layanan plus-plus yang bisa berhubungan layaknya suami istri. Untuk tarif pijat hanya sebesar 100 ribu sementara untuk layanan plus-plus tergantung nego antara terapis dan tamu tersebut," imbuh Shinto, Kamis (23/06).
Barang bukti yang disita dari pitrad Fajar Karisma berupa uang tunai Rp 45.000, 1 buku tamu, krim, sarung dan handuk. Untuk pemiliki akan dikenakan pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP tentang menyediakan atau mempermudah dilakukan perbuatan cabul atau mencari keuntungan dari pelacuran perempuan. (hb)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News